Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima permintaan dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk menambah bagi hasil (
split) bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada blok Offshore North West Java (ONWJ).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dibahas di dalam rapat internal instansinya. Diharapkan, dalam waktu dekat sudah didapat kepastian ihwal penambahan
split bagi PHE di blok ONWJ.
"Usulannya sudah didapatkan dan sedang kami bahas hari ini," ujar Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pembahasan mengenai tambahan
split di blok ONWJ berbarengan dengan pembahasan keekonomian delapan blok migas yang diterminasi pemerintah dan kemudian pengelolaannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero).
Pembahasan ini diperlukan karena Pertamina harus menanggung seluruh biaya operasional KKKS lama yang belum dikembalikan ke pemerintah (
unrecovered cost) begitu perusahaan pelat merah itu mengelola delapan blok tersebut. Ketentuan itu sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.
"Tentu keekonomian lapangan migas ini berpengaruh setelah investasi ditanggung Pertamina, tapi investasi ini harus dilakukan agar produksi lapangan migas itu tidak turun. Makanya kami juga segera bahas
Terms and Condition (T&C) pengelolaan lapangan migas ini," paparnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pembahasan mengenai tambahan
split ONWJ memang seharusnya memiliki tenggat waktu Jumat pekan ini sesuai permintaan Wakil Menteri ESDM. Ia berharap, pertemuan ini bisa membawa kabar baik bagi perusahaan.
"Saat ini (pembahasan
split) sedang dibahas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Diminta oleh Wakil Menteri ESDM hari ini selesai, kami akan tunggu," ujar Gunung melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, PHE sempat meminta tambahan
split bagi blok ONWJ pasca kontraknya diterminasi pemerintah dan diganti menggunakan skema kontrak bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC)
Gross Split mulai tahun ini hingga 2038 mendatang.
Pasalnya, perhitungan bagi hasil tersebut belum memasukkan tiga komponen yang seharusnya diperhitungkan ke dalam
split bagian KKKS, yakni
unrecovered cost sebesar US$453 juta, munculnya kewajiban hak partisipasi (
Participating Interest/PI) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen, dan munculnya kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca perubahan rezim PSC menjadi
Gross Split.
Di dalam PSC terbaru yang berlaku 18 Januari 2017 silam, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas 62,5 persen. Ini mengganti
split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.