Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 10.000 buruh pelabuhan dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) akan mendukung aksi mogok pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang rencananya dilaksanakan pada 15-20 Mei 2017.
Sekretaris Jendral Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Sofyan Hakim menyebut, pekerja mengutuk kesewenangan pemegang saham JICT yang memaksa perpanjangan kontrak.
"Hasil investigasi Panitia Khusus Angket DPR terkait Pelindo II memutuskan membatalkan perpanjangan JICT. Bahkan, pemerintah diminta untuk meninjau ulang perpanjangan kontrak," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diperkuat dengan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 yang menyebutkan bahwa perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Menurut laporan BPK, negara juga dirugikan US$50 juta atau setara Rp 650 milyar akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison. Selain itu, saham Pelindo II belum mayoritas atau kurang dari 51 persen, sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.
Hutchison juga diuntungkan dengan membeli murah JICT, yaitu US$215 juta, dan Koja senilai US$50 juta tanpa valuasi, yang notabene memiliki pangsa pasar 70 persen di Tanjung Priok.
Hal ini disayangkan, mengingat Pelabuhan Priok merupakan captive market dan 90 persen barang masuk Indonesia untuk digunakan di dalam negeri. "Jadi, tidak ada pengaruhnya pasar di Priok dengan keberadaan Hutchison," terang Nova.
Perpanjangan JICT, sambung dia, terbukti tidak memiliki nilai tambah, baik bagi negara, Pelindo II maupun pekerja. Alih-alih membayar uang sewa perpanjangan kontrak lewat investor, Hutchison malah merogoh kocek dari pendapatan perusahaan, dan memotong hak karyawan.
"Pekerja JICT tidak anti investasi asing, namun jika perpanjangan kontrak yang cacat hukum ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap investasi di Indonesia," imbuhnya.
Nova menilai, apabila tidak diperpanjang dengan Hutchison, Pelindo II berpotensi memperoleh pendapatan lebih dari JICT yang dapat digunakan untuk merelaksasi keuangan perseroan.
Namun, apabila tetap diperpanjang, sebaiknya saham asing dibatasi dengan proses valuasi dan lelang yang transparan. Contoh, Pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia (Saham Maersk Line dibatasi hanya 30 persen) dan West Port, Malaysia (Saham Hutchison dibatasi hanya 30 persen).