Talk Fusion merupakan bagian dari Talk Fusion Inc, perusahaan global e-commerce yang berbasis di Amerika Serikat. Perusahaan menyediakan layanan komunikasi video kepada para penggunanya melalui associate independent di hampir 140 negara di dunia.
CEO Talk Fusion Bob Reina mengatakan, perseroan telah mengukuhkan kehadirannya dengan berbadan hukum, terdaftar dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, perseroan berdomisili di Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reina, perseroannya sangat berkomitmen dengan pasar Indonesia. Makanya, manajemen kooperatif, serta memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam mempersiapkan perizinan.
Sebelumnya, pada Februari 2017 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyetop operasional Talk Fusion bersama enam perusahaan lainnya yang disebut tak mengantongi izin. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dengan motif investasi.
Ketika itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut bahwa, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan investasi ilegal tersebut. Namun, cuma dua dari tujuh perusahaan yang memenuhi panggilannya.
"Sehingga masih diberikan kesempatan kepada manajemen untuk mengurus perizinan agar sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan BKPM," pungkasnya.