OJK Imbau Masyarakat Waspada Iklan Investasi di Situs Online

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 23:06 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran produk investasi tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran produk investasi tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran produk investasi tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, jajarannya telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," imbuhnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, www.lautandhana.net.

"Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," kata Tongam.

Ia menyatakan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

"Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Tongam menjelaskan, sejak awal tahun ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER