Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik pelanggaran dalam distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Keduanya merupakan produsen dan distributor AMDK berlabel Aqua.
Dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (10/5), sidang perdana pemeriksaan perkara telah dilakukan. Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK air mineral.
Dalam laporan yang disampaikan investigator KPPU, perseroan terkait diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b. Pasal tersebut memuat pelanggaran bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma itu, KPPU juga menengarai pelanggaran pada pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, Tirta Investama dan Balina Agung Perkasa juga diberikan kesempatan dan waktu selama 30 hari untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Sekadar informasi, Tirta Investama selaku produsen Aqua dituduh melakukan praktik curang dengan melarang pedagang ritel menjual produk AMDK air mineral berlabe Le Minerale. Selain Tirta Investama, KPPU juga menyeret Balina Agung Perkasa sebagai distributor.