OJK Belum Terima Proposal Right Issue Evergreen

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mei 2017 15:23 WIB
Proposal yang disampaikan PT Evergreen Investo Tbk kepada OJK pada akhir tahun lalu dibatalkan, karena Evergreen tak juga melengkapi dokumen hingga batas waktu.
OJK mengaku belum menerima surat pendaftaran maupun pernyataan rencana PT Evergreen Invesco Tbk untuk menerbitkan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD (rights issue). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima proposal dari PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) terkait rencana perusahaan menerbitkan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD (rights issue).

"Belum ada surat pernyataan pendaftaran, surat pernyataan juga belum masuk," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Rabu (10/5).

Saat ini, Evergreen Invesco telah mendapat persetujuan penerbitan rights issue dari pemegang saham setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Maret kemarin. Adapun jumlah nilai rights issue yang akan diterbitkan sebesar Rp10 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, perusahaan akan melepas 50 miliar saham baru, dimana harga pelaksanaan rights issue ditetapkan sebesar Rp200 per saham.

"Dalam hal ini kan memang ketentuannya RUPS boleh di depan kalau mau rights issue. Nanti tergantung atau terserah mereka melakukan pernyataan pendaftaran mereka," katanya.

Perusahaan sendiri menargetkan mendapatkan pernyataan efektif OJK pada bulan Mei. Namun, Nurhaida belum dapat berkomentar banyak karena pihaknya belum menerima berkas dari Evergreen Invesco.

Dengan demikian, proposal terakhir yang disamaikan perusahaan ke OJK dilakukan pada tahun lalu.

Saat itu, OJK meminta Evergreen Invesco untuk melakukan revisi karena perusahaan hanya mencantumkan kata investor dalam proposal, tetapi tidak menyebutkan siapa investor yang akan siap menyerap penerbitan saham baru tersebut.

"Yang tahun lalu kan dibatalkan. Batas waktu melengkapi dokumen kan habis. Sudah berakhir yang itu," jelas Nurhaida.

Sebelumnya, pihak Evergreen menyatakan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera bertindak sebagai pembeli siaga dan menjadi calon pengendali baru perusahaan.

Manuvernya, AJB Bumiputera akan bertindak sebagai pembeli siaga dan akan mengambil seluruh sisa rights issue melalui konversi utang menjadi modal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER