Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional berharap Peraturan Presiden (Perpres) tentang bank tanah akan terbit pada Agustus 2017 ini.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, draf awal Perpres bank tanah akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas di level kementerian dalam dua pekan ke depan.
"Penerbitan Perpres kami harapkan tiga bulan setelah submit ke Menko Bidang Perekonomian," ujar Himawan usai menghadiri sebuah acara di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan mengungkapkan, bank tanah yang dibentuk nantinya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Selain melakukan pendataan tanah, bank tanah juga bertugas mengawasi pemilikan tanah, mengingat ada kelompok yang menguasai tanah dalam jumlah besar. Dengan demikian, bank tanah bisa menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat.
"Kementerian ATR berperan sebagai
land manager, tetapi belum operatornya, sehingga membentuk badan. Nanti kami maksimalkan peran bank tanah itu sebanyak mungkin menciptakan keadilan," terang dia.
Adapun, potensi lahan yang dikelola bank tanah belum bisa mendetil. Namun, ia yakin, jumlahnya sangat besar.
Terkait tata kelola, sebagai gambaran, bank tanah akan menjadi perantara bagi pihak ketiga untuk mendapatkan hak pakai atas tanah sesuai kebutuhan berdasarkan konsep proposal penggunaan terbaik (
best of use).
"Tidak hanya untuk komersial saja, bisa bangun rusun lebih murah lebih banyak," imbuh Himawan.