Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung memanfaatkan keterbukaan data keuangan nasabah perbankan sejak aturan diundangkan. Namun, DJP mengaku melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan kewenangan itu.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu. Artinya, wewenang mengakses data nasabah telah berlaku efektif tanpa adanya masa transisi.
"Kan sudah masuk lembaran negara. Kami coba untuk optimalkan semuanya," ujar Mardiasmo usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati data keuangan nasabah resmi bisa diintip oleh DJP, Mardiasmo mengatakan bahwa Kemenkeu tetap berkomunikasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri perbankan.
Hal ini dilakukan guna mengelaborasi aturan baru terhadap implementasi awal penerapan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Kami tinggal ke OJK untuk beritahu karena kami harus elaborasi dengan OJK juga. Tapi ini langsung (berlaku) dengan adanya Perppu. Karena Perppu juga sebenarnya sudah langsung tapi kami koordinasikan juga," terang Mardiasmo.
Selain itu, Mardiasmo memastikan, akses terhadap data keuangan nasabah di perbankan yang tertuang di Perppu sudah resmi berlaku untuk mengakses data nasabah di dalam maupun luar negeri.
Artinya, DJP bisa langsung berkomunikasi dengan perbankan luar untuk turut mengintip data keuangan nasabah di luar Indonesia.
Setelah sah berlakunya keterbukaan dan akses pertukaran informasi, Mardiasmo mengatakan, dalam waktu sebulan ini, kementeriannya akan mengeluarkan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang melengkapi aturan dan implementasi penerapan AEoI.
"Kami sudah siapkan aturan mainnya setelah keluar Perppu itu. Ada susulan (beberapa aturan), ada PMK. Iya, dalam waktu sebulan ini," imbuh Mardiasmo.
Dengan payung hukum tersebut, DJP akan memperoleh identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Bila ada nasabah yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sesuai Perppu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan yang baru bagi nasabah baru dan transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama.