Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tetap akan berjalan sekalipun landasan hukum sistem yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum ditetapkan secara permanen menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai 30 Juni 2017 mendatang.
"Kalau itu Perppu, begitu ditetapkan Presiden, itu sudah berlaku. Tinggal nanti (ditetapkan menjadi) UU atau ditolak, itu pada sidang DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jumat (19/5).
Hal ini sekaligus menjawab bahwa seluruh syarat untuk melaksanakan sistem AEoI telah dipenuhi oleh Indonesia dan siap diterima oleh forum negara-negara G20 yang turut melaksanakan sistem tersebut, sekalipun ada kerawanan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan oleh DPR akan memakan waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kehadiran Perppu telah cukup kuat bagi Indonesia menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem AEoI dengan menganulir sejumlah UU. Pertama, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Kedua, Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketiga, Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Keempat, Pasal 17, Pasal 27, dan pasal 55 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Kelima, Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Di mana hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 Perppu 1/2017 bahwa sejumlah aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu ini.
Selain itu, sebagai syarat teknis pelaksanaan sistem AEoI juga akan dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh Sri Mulyani dalam waktu dekat.
Darmin sendiri memastikan, penerbitan PMK tak akan lebih dari batas waktu penyerahan seluruh syarat kepada G20, yakni sebelum 30 Juni mendatang. "Iya, bisa dengan cepat bahkan," tegas Darmin.
Bersamaan dengan pentingnya pelaksanaan sistem AEoI tersebut, Darmin berharap DPR turut mengambil peran dalam mempercepat proses pengujian Perppu dan menerima Perppu menjadi UU.
Sementara itu, menurut Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supraktikno, anggota dewan akan segera mengundang Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait aturan pelaksana sistem AEoI yang tertuang dalam Perppu, dalam waktu sesegera mungkin.
"Kami akan mengundang Menteri Keuangan untuk menjelaskan substansi dari Perppu tersebut, mungkin minggu depan kami tentukan jadwal bertemunya. Karena minggu ini masih Paripurna," ujar Hendrawan.
Adapun pembahasan Perppu AEoI dengan Sri Mulyani tersebut, setidaknya dijadwalkan oleh DPR pada pekan terakhir Mei 2017 ini.