Arcandra Angkat Suara Soal Jabatan Komisaris Pertamina

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 16:19 WIB
Selain Arcandra, terdapat tiga pejabat aktif lainnya yang juga tercatat sebagai komisaris Pertamina.
Rangkap jabatan menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar diperbolehkan untuk Wamen dan pejabat eselon 1 ke bawah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku tak salah menempati jabatan sebagai komisaris PT Pertamina. Rangkap jabatan menurut dia, hanya tidak diperbolehkan untuk jabatan menteri.

"Ini sudah ada aturannya. Kalau Wamen boleh, pejabat eselon satu atau dibawahnya," ujar Arcandra di Jakarta, Jumat (20/5)

Arcandra tercatat telah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina sejak November 2016. Selain Arcandra, juga terdapat tiga pejabat aktif lainnya yang menjabat komisaris, yakni Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Sahala Lumban Gaol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN. Suahasil menjabat sebagai Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan Sahala Lumban Gaol sebagai Staf Khusus Menteri BUMN.

Selain di Pertamina, pejabat pemerintah juga mengisi posisi komisaris, antara lain pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga menjelaskan, susunan dewan komisaris sepenuhnya merupakan wewenang pemegang saham yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki beberapa kandidat yang sudah melalui mekanisme seleksi dan kemudian diajukan dalam RUPS," ujar Hari ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).

Sejauh ini menurut Hari, rangkap jabatan pejabat publik sebagai komisaris BRI juga tak berdampak negatif pada kinerja perseroan. Saat ini, terdapat dua pejabat pemerintahan yang menjabat sebagai komisaris yakni Gatot Trihargo dan Vincentius Sonny Loho. Gatot saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, sedangkan Sonny menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Berdasarkan peraturan menteri BUMN, calon komisaris BUMN dapat diisi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah. Namun, Ombudsman dan KPK menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi konflik kepentingan. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pun melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah.

Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 2009 menyebutkan: Pelaksana Pelayanan Publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER