Indonesia Masih Sulit Masuk 40 Besar Indeks Kemudahan Usaha

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 13:20 WIB
Dua indikator yang perlu dibenahi lebih dalam, yakni memulai usaha dan persengketaan bisnis.
Dalam indeks kemudahan usaha tahun 2017, Indonesia berada pada posisi 91 atau naik 15 peringkat dibanding tahun lalu. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menungkapkan, indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia pada tahun depan kemungkinan masih belum mampu menembus angka 40 besar. Survei untuk EODB 2018 sendiri rencananya akan dilaksanakan dalam pertengahan tahun ini.

Target Indonesia dapat menembus 40 besar indeks kemudahan berusaha sebelumnya diharapkan Presiden Joko Widodo dapat terealisasi pada tahun depan.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, masih banyak hal yang perlu disederhanakan demi meningkatkan peringkat EODB Indonesia. Dari 10 indikator indeks yang disusun oleh Bank Dunia tersebut, masih ada dua indikator yang perlu dibenahi lebih dalam, yakni memulai usaha (starting a business) dan persengketaan bisnis yang masuk dalam komponen enforcing contract.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, di dalam EODB tahun 2017, indikator starting a business masih menempati posisi 151 dari 190 negara. Sementara itu, indikator enforcing contract menempati posisi 166.

"Saya kira, untuk tahun ini peringkat Indonesia bisa meningkat. Namun, untuk tembus top 40 rasanya belum. Belum ada loncatan yang begitu signifikan," ujar Thomas, Selasa (23/5).

Meski demikian, Thomas tetap optimistis Indonesia bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusahanya di tahun ini. Menurutnya, telah ada beberapa upaya agar peringkat kedua indikator tersebut bisa meningkat ke depannya.

Untuk indikator memulai usaha, jelas dia, pemerintah telah mengubah ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah juga meminta Perum Percetakan Negara untuk mengubah tarif pengumuman publik yang harus dipasang di surat kabar sebagai bagian dari keterbukaan. Menurutnya, percepatan pembentukan badan usaha dan penurunan tarif ini bisa berujung ke efisiensi beban usaha.

Sementara di sisi persengketaan usaha, pemerintah sudah meminta Mahkamah Agung untuk mempersingkat prosedur sengketa komersial. Menurut Thomas, kebanyakan sengketa ini terkait perdata, sehingga tak perlu melalui proses yang berkepanjangan.

"Harusnya kalau kasus komersial, penyelesaiannya tak terlalu ruwet," papar Thomas.

Meski banyak hal yang perlu dibenahi, ia mengatakan pemerintah sudah siap untuk survei EODB oleh Bank Dunia sebulan hingga dua bulan mendatang. Menurutnya, pemerintah sudah bertemu dengan Bank Dunia untuk mengetahui hal-hal yang sekiranya bisa diperbaiki.

"Kami siap, World Bank sudah bertemu tim gabungan Indonesia dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomin. Kami optimistis akan ada peningkatan di ranking EODB," pungkas Thomas.

Sebagai informasi, peringkat kemudahan berusaha Indonesia di tahun ini berada di posisi 91 atau naik 15 peringkat dibanding tahun sebelumnya yaitu 106.

Indeks OEDB sendiri memiliki 10 indikator yaitu starting a business, dealing with construction permits, getting electricity, registering property,paying taxes, trading across borders, getting credit, protecting minority investors, enforcing contracts, dan resolving insolvency. Dari seluruh indikator tersebut, perbaikan terjadi di indikator starting a business di mana ada kenaikan 16 peringkat dan getting electricity yang naik 12 peringkat.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER