Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah dapat memberikan akses secara elektronik
(online) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, pemeriksaan atau audit LKPP di tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan secara elektronik
(e-audit)."Saya harap, data APBN dapat diberikan akses online kepada BPK. Kami harap, pejabat negara juga memanfaatkan sistem ini sehingga pemantauan tindak lanjut dapat dimajukan," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Jumat (26/5).
Dengan mekanisme e-audit, sambung Moermahadi, susunan pelaporan keuangan, baik dari Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga (K/L), serta Bendahara Umum Negara (BUN) dapat dilakukan lebih mudah, lengkap, dan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan itu, BPK berharap, nota kesepahaman terkait kesadaran dalam rangka
e-audit dapat segera disetujui dan disepakati bersama antara BPK dan pemerintah.
Selain mengharapkan pelaporan dan pemeriksaan dapat berubah menjadi
e-audit, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi lain.
Pertama, agar pemerintah mengintegrasikan sistem informasi. Kedua, menyelesaikan kelebihan pembayaran atau penyimpangan pelaksanaan belanja negara. Ketiga, meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Secara khusus, lanjut Moermahadi, BPK juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengendalian barang milik negara (BMN), menyelesaikan perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas), memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban belanja subsidi, menetapkan mekanisme pengendalian atas dana alokasi khusus (DAK), dan menetapkan kebijakan terkait tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial (DJS).
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, setuju dan mendukung
e-audit oleh BPK dan penyampaian laporannya dari pemerintah.
"Kami mendukung dilakukan penyempurnaan MoU dan akses data dalam rangka
e-audit. Sehingga, pemeriksa BPK dapat memantau data keuangan secara periodik," kata Darmin pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun 2016. Pemberian WTP tersebut merupakan yang pertama kali setelah 12 tahun terakhir pemerintah tak mendapat opini WTP tersebut.