Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir terdapat 8.521 rekening pemerintah sebesar Rp17,97 triliun per 31 Oktober 2016 yang tidak tercatat dalam penatausahaan rekening pemerintah. Temuan tersebut berdampak pada tidak optimalnya dan tidak terjaminnya likuiditas kas pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan yang terintegrasi.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan kas pemerintah yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.
"Hasil pemeriksaan menujukkan, kewenangan dan lingkup, manajemen perencanaan kas, dan pengelolaan kas belum efektif untuk menjamin likuiditas dan optimalisasi kas pemerintah," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menjelaskan, tidak terdatanya uang negara dalam kas pemerintah disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya pengelolaan kas pemerintah belum mencakup keseluruhan dana pada rekening pemerintah atau hanya terbatas pada dana yang dikuasai Bendahara Umum Negara.
"Serta pengaturan yang belum memadai atas kewenangan BUN dalam pengelolaan kas di luar uang negara dan dana pengelolaan dana rekening pemerintah belum terintegrasi," terang Harry.
IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan yang diselesaikan BPK pada semester II tahun lalu. LHP tersebut di antaranya, 81 LHP pada pemerintah pusat, 489 LHP pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP pada BUMN dan badan lainnya.
Berdsaasrkan jenis pemeriksaan, LHP itu terdiri dari 9 LHP keuangan, 316 LHP kinerja, dan 279 LHP dengan tujuan tertentu.