Guna mengantisipasi potensi buruk tersebut, DJBC menandatangani kerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk. Kerja sama tersebut mencakup peningkatan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan saat ini masih ditemui beberapa tantangan di lapangan dalam meningkatkan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Misalnya, lokasi kantor bea dan cukai yang jauh dari bank sehingga kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara menjadi tidak real time.
Selain itu, penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan apabila lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, nanti semua kantor akan ada (mini ATM Mandiri) karena tadi setelah berbicara dengan Pak Tiko (Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo), Bank Mandiri akan menyediakan sesuai permintaan," tutur Heru usai penandatanganan kerja sama di kantor DJBC, Jumat (26/2).
Manfaat lain yang dapat dirasakan adalah pelayanan kepabeanan dapat seketika dilakukan karena pembayaran kewajiban dilakukan saat itu juga. Selain lebih efisien, adanya mesin EDC juga akan menambah keyakinan masyarakat bahwa uang yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara.
Heru pun membuka kesempatan seluruh bank untuk menyediakan layanan yang sama dengan Bank Mandiri selama status bank tersebut adalah bank devisa.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas layanan ini, tambah Kartika, Bank Mandiri dan DJBC akan melakukan sosialisasi produk kepada seluruh wajib bayar/ pengguna jasa serta melakukan pengawasan operasional sistem yang telah ada agar tidak ada gangguan pada penerimaan negara.
“Kami optimis, langkah ini juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Januari - April 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebesar 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp 14,3T dimana sebesar 55 persen merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.