Dirjen Bea Cukai: Lokasi Pembayaran Jauh Picu Moral Hazard

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2017 02:30 WIB
Guna mengantisipasi potensi buruk tersebut, DJBC menandatangani kerja sama dengan Bank Mandiri terkait peningkatan layanan pembayaran.
Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 49 EDC Mandiri di lokasi yang ditentukan. salah satunya, Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimatan Barat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku lokasi pembayaran cukai yang jauh dari kantor DJBC Berpoyensi mengakibatkan moral hazard.

Guna mengantisipasi potensi buruk tersebut, DJBC menandatangani kerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk. Kerja sama tersebut mencakup peningkatan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan saat ini masih ditemui beberapa tantangan di lapangan dalam meningkatkan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Misalnya, lokasi kantor bea dan cukai yang jauh dari bank sehingga kegiatan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara menjadi tidak real time.

Selain itu, penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan apabila lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kerja sama ini, Bank Mandiri akan menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mini ATM untuk pembayaran kepabeanan dan cukai di kantor-kantor bea cukai, pos lintas batas negara, kantor pos, serta di pelabuhan dan bandara yang telah ditunjuk oleh DJBC. Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 49 EDC Mandiri di lokasi yang ditentukan. salah satunya, Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimatan Barat.

"Namun demikian, nanti semua kantor akan ada (mini ATM Mandiri) karena tadi setelah berbicara dengan Pak Tiko (Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo), Bank Mandiri akan menyediakan sesuai permintaan," tutur Heru usai penandatanganan kerja sama di kantor DJBC, Jumat (26/2).

Manfaat lain yang dapat dirasakan adalah pelayanan kepabeanan dapat seketika dilakukan karena pembayaran kewajiban dilakukan saat itu juga. Selain lebih efisien, adanya mesin EDC juga akan menambah keyakinan masyarakat bahwa uang yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara.

"Misalnya orang belanja tas di Singapora seharga Rp100 juta karena harganya di atas treshold maka ia harus membayar bea masuk. Kalau dulu harus susah payah ke bank, kalau lokasinya jauh dibayarkan ke bendahara lalu bendahara membayarkan ke kas negara dan itu memakan waktu," jelasnya.

Heru pun membuka kesempatan seluruh bank untuk menyediakan layanan yang sama dengan Bank Mandiri selama status bank tersebut adalah bank devisa.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan selain menempatkan EDC di Kantor Kepabeanan dan Cukai, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan pada alat pembayaran non tunai Mandiri, yakni layanan Mandiri Mobile, Internet Mandiri, Mandiri ATM dan call center 14000.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas layanan ini, tambah Kartika, Bank Mandiri dan DJBC akan melakukan sosialisasi produk kepada seluruh wajib bayar/ pengguna jasa serta melakukan pengawasan operasional sistem yang telah ada agar tidak ada gangguan pada penerimaan negara.

“Kami optimis, langkah ini juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Januari - April 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebesar 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp 14,3T dimana sebesar 55 persen merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER