Lahan Distribusi Dijamin Tak Diserobot Proyek Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 14:15 WIB
Saat ini pembebasan lahan telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Saat ini pembebasan lahan telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan masifnya pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot tidak akan bersinggungan dengan lahan masyarakat yang telah dibagikan sebelumnya melalui program redistribusi lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pemerintah tidak memiliki masalah dalam memenuhi kebutuhan lahan untuk kepentingan infrastruktur.

Pasalnya, saat ini proses pembebasan lahan telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini konflik agraria memang kerap terjadi, lantaran banyak pihak yang belum memahami sumber konflik dan penanganannya.

Konflik agraria terjadi di tengah masyarakat umumnya disebabkan pemilik tanah yang lalai mengurus dan merawat lahannya, serta belum memiliki dokumen kepemilikan tanah.

Hal ini dalam waktu ke depan tidak akan terjadi lagi, lantaran pemerintah secara perlahan akan memenerbitkan 5 juta sertifikat lahan kepada pemilik tanah.

Dia pun meminta masyarakat melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya untuk mendapat kepastian hukum hak tanah itu.

"Jadi saya tidak khawatir tentang pembebasan lahan untuk infrastruktur. Yang penting ada uang ganti ruginya," ujar Sofyan, Selasa (30/5).

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, masalah pengadaan tanah menjadi hambatan terbesar dalam upaya pemerintah dalam membangun sejumlah proyek infrastruktur.

Setidaknya 44 persen dari total hambatan yang dihadapi dalam membangun proyek infrastruktur adalah masalah pengadaan lahan.

“Kami mencatat 44 persen dari permasalahan yang dilaporkan dalam melaksanakan proyek strategis nasional adalah isu pembebasan lahan. Kemudian perencanaan dan penyediaan yang berlarut-larut 25 persen, keterbatasan pendanaan 17 persen dan perizinan 12 persen,” katanya.

“Pembebasan lahan menjadi masalah terbesar. Selain dari realisasi pengadaan tanah yang mundur dari jadwal, apakah sengketa lahan atau lainnya, dan kebutuhan lahan yang sangat tinggi,” tambahnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER