Satgas Pangan Ungkap 79 Kasus Kecurangan Selama Ramadan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 11:50 WIB
Kasus-kasus tersebut terdiri dari kasus penimbunan dan kecurangan pada distribusi bahan pangan selama Ramadan yang terjadi di berbagai daerah.
Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin impor dari importir yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok menjelang lebaran. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah mengungkap sebanyak 79 kasus penimbunan dan kecurangan pada distribusi bahan pangan. Kasus tersebut terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, dalam sebulan terakhir, pihaknya melakukan pengawasan terhadap komoditas pangan mulai dari tingkat importir hingga distributor. Hasilnya, ditemukan adanya aksi penimbunan bawang putih yang sempat menimbulkan lonjakan harga komoditas pangan tersebut.

Dia menjelaskan, kasus penimbunan bawang putih yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan antara lain terjadi di Jakarta sebanyak 182 ton, Medan sebanyak 60 ton, dan Surabaya sekitar 30 ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setyo, para oknum penimbun ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, aksi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan berujung pada hukuman pidana.

"Sanksinya banyak, bisa dikenakan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bisa jadi pidana yang terberat pastinya. Masalah pangan ini nggak main-main. Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pasokan dan harga itu menjadi concern pemerintah," jelas Setyo di Kementerian Perdagangan, Rabu (31/5).

Selain penimbunan, aksi lain yang marak terjadi pada Ramadan ini, yakni pengoplosan bahan pangan. Namun, Setyo masih enggan menjelaskan secara lebih lanjut bahan pangan seperti apa yang dioplos maupun modusnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin impor dari importir yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok menjelang lebaran.

"Yang pasti begitu ada temuan, atau menuju langkah hukum, kami Kemendag bekukan dulu izin. Begitu dalam prosesnya, kami bisa cabut izin," tegas Enggar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER