Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah yang akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juni ini dinilai mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan menyumbang pertumbuhan ekonomi kuartal kedua.
“Konsumsi rumah tangga diprediksi naik ke rentang 4,95 persen sampai 5,01 persen. Diharapkan, ekonomi bisa tumbuh di atas 5,1 persen pada kuartal II berkat dorongan belanja masyarakat,” ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/6).
Dengan gaji ke-13 dan THR, ia melanjutkan, masyarakat memiliki kemampuan belanja lebih kuat pada kuartal kedua ini dibandingkan kuartal sebelumnya. Apalagi, pemberian bonus juga bertepatan dengan momentum ramadan dan lebaran, dimana tren konsumsi masyarakat meningkat.
Namun demikian, patut diwaspadai, gaji ke-13 dan THR berpotensi kena sentimen pelemahan daya beli masyarakat akibat tingginya gejolak harga atau inflasi. Maklum, bayang-bayang inflasi sudah terjadi sejak memasuki tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, di satu sisi, daya beli juga sedikit melemah akibat tingginya inflasi, terutama penyesuaian harga listrik. Inflasi Mei diprediksi 0,55 persen dan Juni 0,67 persen," terang Bhima.
Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal memprediksi, dampak pemberian gaji ke-13 dan THR mampu mengerek pertumbuhan konsumsi rumah tangga hingga ke kisaran 5,0 persen sampai 5,03 persen.
Namun, senada dengan Bhima, indikator utama penopang pertumbuhan ekonomi itu juga harus memperhatikan laju inflasi dalam dua bulan terakhir menuju kuartal II, yakni Mei dan Juni. Sehingga, pemerintah mampu menjaga inflasi dua bulan tersebut.
"Inflasi Mei antara 0,4 persen sampai 0,5 persen, sedangkan Juni 0,25 persen sampai 0,3 persen. Kalau inflasi terkendali, inflasi di kuartal II diperkirakan lebih rendah dibandingkan kuartal II tahun lalu," imbuh Faisal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian gaji ke-13 dan THR telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap, gaji ke-13 dan THR dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan, saya rasa itu waktu yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah," kata Sri Mulyani.
Adapun, pencairan kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dirampungkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani juga tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur alokasi dan pencairan anggaran gaji ke-13 dan THR. Diperkirakan, anggaran untuk kedua bonus tersebut akan meningkat di tahun ini dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun.
"Iya PMK, nanti keluar," pungkas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.