Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Redenominasi di luar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Hal itu lantaran pemerintah mengusulkan sejumlah Undang-undang yang lebih mengarah ke sektor penerimaan yang lebih dulu dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto mengungkapkan, UU yang sukses masuk dalam Prolegnas 2017 memang memiliki kepentingan lebih besar dengan melihat kemampuan pembahasan, baik dari pemerintah maupun DPR. Antara lain, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (UU PNBP).
"Ada UU yang sudah masuk di Prolegnas dan itu (RUU Redenominasi) tidak masuk. Soalnya, diukur dengan kemampuan pembahasan dan kemarin, sudah ada beberapa RUU yang masuk, sehingga ini masih belum bisa masuk," terang Marwanto, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Marwanto tetap berharap, RUU Redenominasi bisa segera masuk jika pembahasan revisi UU yang dikejar lebih dulu telah rampung dibahas. Kemenkeu bersama-sama Bank Indonesia (BI) juga terus berkomunikasi demi mempercepat finalisasi RUU Redenominasi.
"Tim telah menyiapkan semua draf (rancangan) finalisasi, sudah ada tanggal dimasukkan untuk Prolegnas, tahun ini belum bisa masuk. Sedang diusahakan. Kalau substansinya, BI sudah siap, kami (Kemenkeu) sudah siap," jelas Marwanto.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo sebelumnya juga menyampaikan harapan serupa, yakni pembahasan RUU Redenominasi dimulai tahun ini. Ia menilai, redenominasi mata uang sangat penting untuk reputasi ekonomi Indonesia dan juga efisiensi pencatatan akuntasi.
Toh, redenominasi berbeda dengan kebijakan sanering yang memotong nilai mata uang. Redenominasi hanya memangkas digit nol pada mata uang tanpa mengurangi nilai uang untuk mendapatkan barang dan jasa.