Pemerintah Akan Pertegas Kewenangan Penugasan BUMN

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jun 2017 14:24 WIB
Hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara juga akan mengatur kembali ketentuan terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemilihan direksi (Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui revisi tersebut, pemerintah akan memberikan penegasan terkait wewenang pemerintah menugaskan BUMN sektor tertentu untuk melakukan tugas pelayanan umum dari pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pembahasan tersebut baru dimulai dalam rapat tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang dilaksanakan Jumat pekan ini. Namun, pembahasan itu masih akan dilanjutkan di dalam rapat mendatang.

"Pemerintah segera melakukan revisi atas PP 45 Tahun 2005. Ini belum selesai karena kan mau ibadah Sholat Jumat," jelas Mardiasmo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga aspek yang akan direvisi di dalam beleid tersebut. Beberapa pengaturan tersebut antara lain terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemilihan direksi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi penegasan terkait kewenangan pemerintah menugaskan BUMN sektor tertentu untuk melakukan tugas pelayanan umum dari pemerintah. Aturan ini, sebelumnya sudah tercantum di dalam pasal 65 PP 45 Tahun 2005.

"Meski penugasan ini sudah diatur, tapi kami ingin menegaskan saja agar peraturannya lebih jelas. Khususnya terkait penggunaan aset-aset BUMN yang digunakan untuk kepentingan umum," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengelak jika beleid ini dirombak untuk mengatur rangkap jabatan antara pejabat pemerintah dan komisaris BUMN. Seperti diketahui, masalah rangkap jabatan ini disoroti oleh lembaga pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI karena rawan penyimpangan.

Adapun, pelarangan rangkap jabatan ini tertulis di dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008.

"Tidak mengatur soal itu (rangkap jabatan)," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam S. Putro mengatakan, revisi ini ditujukan agar pasal-pasal yang terdapat di dalamnya tidak multitafsir. "Semuanya sudah diatur, tapi cuma menambahkan hal-hal yang tidak bersifat kesalahpahaman," pungkas Imam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER