Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tunggakan itu dilakukan oleh sekitar 150 badan usaha yang diaudit oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, ia tak menyebut periode tunggakan tersebut.
Menurutnya, tunggakan itu perlu dibayar karena iuran BPH Migas bersifat wajib bagi badan usaha distribusi gas. Menurut Fanshurullah, ketentuan pembayaran iuran itu tercantum di dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari seluruh badan usaha yang belum menyetor iuran, ia mengatakan bahwa ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tunggakan terbesar. Namun, Fanshurullah enggan menyebut nama BUMN yang dimaksud.
"Jadi mereka baru bayar untuk iuran izin niaga saja, tapi iuran untuk pengangkutan belum bayar. Hitungan kami cuma Rp5 miliar, tapi temuan dari Irjen bisa lebih besar lagi," paparnya.
"Sebenarnya izin bisa dicabut, di PP 1 Tahun 2006 juga sudah dijelaskan sebenarnya. Nanti badan usaha itu kami panggil, kasih peringatan," paparnya.
Meski demikian, tunggakan iuran dari badan usaha niaga gas itu tak mempengaruhi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BPH Migas. Fanshurullah mengatakan, tahun kemarin sumbangan PNBP dari instansinya mendapat Rp1,2 triliun dari target sekitar Rp900 miliar.
"Dalam lima tahun terakhir, BPH Migas itu memberi PNBP cenderung tinggi. Jadi Pak Menteri cenderung happy dengan capaian kami," jelasnya.