Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut, hingga saat ini terdapat tunggakan iuran distribusi gas yang belum disetor dari sekitar 150 badan usaha. Adapun total tunggakan tersebut mencapai Rp300 miliar.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tunggakan itu dilakukan oleh sekitar 150 badan usaha yang diaudit oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, ia tak menyebut periode tunggakan tersebut.
Menurutnya, tunggakan itu perlu dibayar karena iuran BPH Migas bersifat wajib bagi badan usaha distribusi gas. Menurut Fanshurullah, ketentuan pembayaran iuran itu tercantum di dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih ada 150-an badan usaha yang belum bayar iuran," papar Fanshurullah di Kementerian ESDM Jumat malam (2/6).
Dari seluruh badan usaha yang belum menyetor iuran, ia mengatakan bahwa ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tunggakan terbesar. Namun, Fanshurullah enggan menyebut nama BUMN yang dimaksud.
Menurutnya, BUMN tersebut kena iuran besar karena beleid tersebut memberlakukan sistem
unbundling (tak menggabungkan) antara aktivitas pengangkutan dan niaga gas bumi. Padahal, ada satu jaringan pipa kelolaan BUMN tersebut yang sudah dibangun sebelum beleid itu terbit. Akibatnya, BUMN tersebut baru membayar iuran pengangkutannya saja dan belum membayar iuran niaganya.
"Jadi mereka baru bayar untuk iuran izin niaga saja, tapi iuran untuk pengangkutan belum bayar. Hitungan kami cuma Rp5 miliar, tapi temuan dari Irjen bisa lebih besar lagi," paparnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada badan usaha terkait agar mau membayar iuran tersebut. Jika tidak, terpaksa BPH Migas mengambil jalur hukum setelah mendapat disposisi dari Menteri ESDM. Bahkan, saat ini pemerintah juga akan menggodok perubahan PP tersebut untuk mengetahui sanksi yang ampuh jika badan usaha yang dimaksud enggan bayar.
"Sebenarnya izin bisa dicabut, di PP 1 Tahun 2006 juga sudah dijelaskan sebenarnya. Nanti badan usaha itu kami panggil, kasih peringatan," paparnya.
Meski demikian, tunggakan iuran dari badan usaha niaga gas itu tak mempengaruhi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BPH Migas. Fanshurullah mengatakan, tahun kemarin sumbangan PNBP dari instansinya mendapat Rp1,2 triliun dari target sekitar Rp900 miliar.
"Dalam lima tahun terakhir, BPH Migas itu memberi PNBP cenderung tinggi. Jadi Pak Menteri cenderung
happy dengan capaian kami," jelasnya.