Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam draf revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi, tak terlepas dari rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengatur hulu dan hilir migas.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto mengakui, mewacanakan hal tersebut. Sesuai pasal 43 draf revisi UU Migas yang diperoleh CNNIndonesia.com, BUK Migas berfungsi untuk mengelola pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti dan pengusahaan hulu dan hilir migas.
"Karena ada BUK, makanya dari Komisi VII memiliki inisiatif untuk membubarkan BPH Migas. BUK ini yang akan meng-handle (menangani) kegiatan hulu dan hilir," ujar Dito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam rancangan beleid anyar UU Migas, nantinya BUK memiliki lima unit yang terdiri dari, unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi, dan unit usaha hilir gas bumi.
Rencananya, fungsi dan tugas BPH Migas bakal didelegasikan kepada unit hilir kerja sama. Namun, pada saat yang bersamaan, BUK Migas juga akan mengeksekusi tugas pengusahaan hilir migas.
Usulan pembubaran BPH Migas sendiri akan melalui proses yang panjang dan masih jauh dari pembahasan. Komisi VII DPR menyebutkan usulan ini akan diharmonisasi di Badan Legislatif (Baleg).
"Setelah dari Baleg, lalu akan masuk ke paripurna. Setelah itu nanti akan ada koordinasi dengan pemerintah dan presiden. Apa yang ditulis merupakan usulan Komisi VII, masih akan melewati proses lagi," jelasnya.
Usulan pembubaran ini ditentang oleh BPH Migas. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, praktik umum penyelenggaraan usaha hilir migas di negara lain mencakup tiga pilar, yaitu pemerintah, regulator, dan badan usaha. Menurutnya, akan tidak adil jika badan usaha juga berperan sebagai regulator.
Terlebih lagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012, pendirian BPH Migas dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya, justru terjadi penguatan fungsi BPH Migas, alih-alih pembubaran.
"Mengacu hasil MK, BPH Migas ini tidak boleh dibubarkan karena sudah sesuai dengan konstitusi. Kalau di atas MK, apalagi kekuatan hukum yang lebih kuat? Bagaimana bentuknya, regulator hulu migas harus tetap ada," katanya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.