Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto mengakui, mewacanakan hal tersebut. Sesuai pasal 43 draf revisi UU Migas yang diperoleh CNNIndonesia.com, BUK Migas berfungsi untuk mengelola pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti dan pengusahaan hulu dan hilir migas.
"Karena ada BUK, makanya dari Komisi VII memiliki inisiatif untuk membubarkan BPH Migas. BUK ini yang akan meng-handle (menangani) kegiatan hulu dan hilir," ujar Dito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, fungsi dan tugas BPH Migas bakal didelegasikan kepada unit hilir kerja sama. Namun, pada saat yang bersamaan, BUK Migas juga akan mengeksekusi tugas pengusahaan hilir migas.
"Setelah dari Baleg, lalu akan masuk ke paripurna. Setelah itu nanti akan ada koordinasi dengan pemerintah dan presiden. Apa yang ditulis merupakan usulan Komisi VII, masih akan melewati proses lagi," jelasnya.
Lihat juga:Harapan Jonan Untuk Kepala BPH Migas Baru |
Terlebih lagi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012, pendirian BPH Migas dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya, justru terjadi penguatan fungsi BPH Migas, alih-alih pembubaran.
"Mengacu hasil MK, BPH Migas ini tidak boleh dibubarkan karena sudah sesuai dengan konstitusi. Kalau di atas MK, apalagi kekuatan hukum yang lebih kuat? Bagaimana bentuknya, regulator hulu migas harus tetap ada," katanya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.