Pemerintah Akan Turunkan Iuran Biaya Distribusi Gas

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jun 2017 13:20 WIB
Guna menurunkan iuran tersebut, pemerintah akan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006 yang menjadi dasar pengenaan iuran BPH Migas.
Rencana penurunan iuran distribusi gas yang dikenakan pada badan usaha tersebut merupakan upaya untuk mengefisienkan tarif distribusi migas. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk menurunkan biaya iuran distribusi gas yang disetorkan badan usaha kepada BPH Migas. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengefisienkan tarif distribusi migas.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, guna menurunkan iuran tersebut, pihaknya bersama Kementerian ESDM tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006 yang menjadi dasar pengenaan iuran BPH Migas.

Sebagai informasi, iuran distribusi gas kepada BPH Migas bersifat wajib, baik untuk badan usaha yang memiliki izin niaga atau izin pengangkutan gas. Pasal 6 peraturan itu menyebut, iuran distribusi gas dikutip 3 persen per seribu standar kaki kubik bagi volume pengangkutan gas sampai 100 miliar kaki kubik (BSCF) per tahun. Sementara itu, iuran distribusi gas hanya sebesar 2 persen jika pengangkutan gasnya di atas 100 miliar BSCF per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iuran (inginnya) diturunkan, makanya sekarang lagi dibahas (revisi) PP Nomor 1 Tahun 2006," ujar Fanshurullah, Jumat malam (2/6).

Selain turunnya iuran, ia juga mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas efisiensi ongkos angkut (toll fee) gas pipa. Saat ini, ada dua opsi yang tengah dipikirkan pemerintah, yakni menghapus toll fee atau membuat toll fee lebih kompetitif dibanding negara lainnya.

Ia berpendapat, masalah efisiensi distribusi gas menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Maka dari itu, tak heran jika Menteri ESDM Ignasius Jonan langsung membicarakan hal tersebut pada rapat perdana pengurus BPH Migas yang baru dilantik pekan lalu.

"Pak Menteri bilang, tolak ukur (benchmark) toll fee di dunia itu mesti di-adjust dengan kondisi di Indonesia," paparnya.

Selain itu, ia juga berharap efisiensi juga bisa timbul dari pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi, di mana rencananya PT Pertamina Gas akan masuk ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan kemudian dinaungi oleh PT Pertamina (Persero).

"Tapi, jangan sampai pembebanan di holding dibebankan lagi di operasi maintenance-nya," pungkas Fanshurullah.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER