Mangkir Kerja, 3.000 Karyawan Freeport Dianggap Undurkan Diri

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2017 17:48 WIB
Sebanyak tiga ribu orang tersebut kedapatan mengikuti aksi mogok kerja sepanjang Mei lalu dan mangkir dari tugasnya sejak April 2017.
Sebanyak tiga ribu orang tersebut kedapatan mengikuti aksi mogok kerja sepanjang Mei lalu dan mangkir dari tugasnya sejak April 2017. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga ribu karyawan PT Freeport Indonesia dianggap mengundurkan diri usai mengikuti aksi mogok kerja yang dilakukan sepanjang bulan lalu. Tak cuma itu, sebagian karyawan yang dianggap mengundurkan diri juga disebut-sebut mangkir dari tugasnya sejak April lalu.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pelepasan 3 ribu tenaga kerja ini sudah melalui prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Freeport sudah mencoba untuk memanggil karyawannya tersebut melalui surat hingga pengumuman di radio.

"Artinya, mereka sudah tidak kembali kerja ya. Karena sudah lima hari absen, kami sudah panggil segala cara. Lewat radio hingga lewat surat," ujarnya ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, perusahaan tidak lagi membuka kesempatan bagi 3 ribu karyawan ini untuk kembali bekerja di Freeport. Sementara, karyawan lainnya kembali seperti sedia kala. "Bisa dibilang, situasi sudah stabil," terang Riza.

Yang pasti, akibat banyaknya pegawai yang tak menjalankan tugasnya, mau tak mau aktivitas operasional ikut terganggu, sehingga produksi juga ikut berkurang. Namun, Riza emoh menyebut persentase penurunan produksi yang dimaksud.

"Tetapi, untungnya hal tersebut tak berdampak ke pengapalan. Sejauh ini masih aman," imbuh dia.

Sekadar informasi, karyawan Freeport mulai melakukan mogok kerja pada 1 Mei 2017 atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Saat itu, surat pemberitahuan mogok kerja telah resmi disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Papua, serta pemangku kepentingan lainnya.

utama yang melatarbelakangi aksi ini adalah merumahkan (furlough) ribuan karyawan sejak akhir Februari akibat ketidakpastian kelangsungan operasional Freeport gara-gara belum mengantongi izin ekspor konsentrat, selepas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, hingga pertengahan April 2017, total karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 4.647 orang.

Jumlah itu terdiri dari karyawan permanen Freeport yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.190 orang, yaitu karyawan Papua 59 orang dan karyawan non-Papua 1.096 orang. Sedangkan tenaga kerja asing (ekspatriat) yang di-PHK Freeport 35 orang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER