Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pelepasan 3 ribu tenaga kerja ini sudah melalui prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Freeport sudah mencoba untuk memanggil karyawannya tersebut melalui surat hingga pengumuman di radio.
"Artinya, mereka sudah tidak kembali kerja ya. Karena sudah lima hari absen, kami sudah panggil segala cara. Lewat radio hingga lewat surat," ujarnya ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, akibat banyaknya pegawai yang tak menjalankan tugasnya, mau tak mau aktivitas operasional ikut terganggu, sehingga produksi juga ikut berkurang. Namun, Riza emoh menyebut persentase penurunan produksi yang dimaksud.
Sekadar informasi, karyawan Freeport mulai melakukan mogok kerja pada 1 Mei 2017 atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). Saat itu, surat pemberitahuan mogok kerja telah resmi disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Papua, serta pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, hingga pertengahan April 2017, total karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 4.647 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan permanen Freeport yang telah dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.190 orang, yaitu karyawan Papua 59 orang dan karyawan non-Papua 1.096 orang. Sedangkan tenaga kerja asing (ekspatriat) yang di-PHK Freeport 35 orang.