Freeport Menimbang Ulang Niat Melangkah ke Arbitrase

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 19:06 WIB
Dengan catatan, kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan Freeport mencapai kesepakatan dan menemui jalan terbaik untuk masing-masing.
Dengan catatan, kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan Freeport mencapai kesepakatan dan menemui jalan terbaik untuk masing-masing. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Induk usaha PT Freeport Indonesia, Freeport McMorran Cooper and Gold inc, berencana mengurungkan niatnya membawa sengketa Kontrak Karya (KK) usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase. Dengan catatan, kedua belah pihak berunding dan menemui jalan terbaik untuk masing-masing.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan, Freeport datang ke Indonesia dengan niatan baik. Ia mengaku, sangat gembira ketika pemerintah Indonesia membuka perundingan terkait polemik ini.

"Kami pun sebenarnya tidak pernah ada keinginan untuk membawa ini (pemasalahan) ke arbitrase, seiring dengan permasalahan ini menunjukkan arah perbaikan. Kami berharap, nantinya ada win-win solution yang didapat," ujarnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, perhatian perusahaan dalam perundingan ini tentunya untuk mendapatkan kepastian tentang stabilitas investasi yang akan dilakukan Freeport di masa depan.

Menurutnya, stabilitas investasi dibutuhkan, mengingat perusahaan tengah fokus dalam proyek pertambangan bawah tanah (underground mining) dengan nilai mencapai US$15 miiiar. "Tanpa adanya stabilisasi, kami tidak bisa investasi," tegas Adkerson.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menerangkan, stabilitas investasi menjadi satu dari empat poin perundingan yang masih dibicarakan hingga Oktober mendatang.

Seluruh aspek tersebut diharapkan bisa melahirkan keputusan jangka panjang bagi kelangsungan operasional Freeport pasca KK kedaluwarsa pada 2021 mendatang dan kepastian perubahan status KK menjadi IUPK.

Adapun, tiga poin lainnya, yaitu komitmen pembangunan smelter, divestasi maksimal sebesar 51 persen, dan kelangsungan operasi pasca kontrak habis. Diharapkan, empat poin ini bisa dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu semula.

"Jika tadinya kami ingin pembahasan ini bisa berlangsung enam bulan mendatang, pak Menteri (Ignasius Jonan) malah appreciate (mengapresiasi) jika ini bisa diselesaikan dalam waktu lima bulan mendatang," imbuh Teguh.

Sebelumnya, pemerintah memberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi Freeport sembari melakukan perundingan empat poin itu dengan pemerintah.

Hal ini dimaksudkan agar Freeport bisa kembali melakukan ekspor, sehingga tambang di Papua bisa berjalan dengan normal. Sejak pemerintah melarang ekspor bagi Freeport, kapasitas produksi perusahaan tinggal 40 persen.

Kepastian pemberian IUPK sementara ini tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017.

Aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari PP 1 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asalkan status KK Freeport berubah menjadi IUPK.

Namun, Freeport bersikukuh pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status IUPK. Karena berdasarkan UU 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, KK tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

Untuk itu, Freeport-McMoran inc secara resmi memberikan waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali poin-poin terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.

Jika tidak dipenuhi, maka Freeport siap ajukan arbitrase. Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni UU Minerba.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER