Dirut PT Garam yang Jadi Tersangka Segera Diberhentikan

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jun 2017 18:28 WIB
Kementerian BUMN bersama Komisaris PT Garam akan menunjuk salah seorang dari dua direktur PT Garam sebagai Pelakana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Lahan produksi milik PT Garam, BUMN produsen garam. (Dok. PT Garam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera memberhentikan sementara Direktur Utama (Dirut) PT Garam (Persero) Achmad Boediono, yang ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, sejak Achmad ditetapkan tersangka, kementerian langsung berkomunikasi dengan para Komisaris PT Garam ihwal pemberhentian sementara kepada Achmad. Hanya saja, keputusan masih menunggu surat resmi.

"Kami masih menunggu surat dari Departemen Komunikasi (Dekom). Rencananya hari ini akan disampaikan. Kalau Dekom sudah tanda tangan, hari ini langsung berlaku (pemberhentian jabatan)," ujar Wahyu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (11/6).  
Achmad Boediono ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu lalu (10/6), karena diduga menyalahgunakan izin impor dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan rencana pemberhentian sementara, Kementerian BUMN bersama Komisaris PT Garam akan menunjuk salah seorang dari dua direktur PT Garam sebagai Pelakana Tugas (Plt) Dirut PT Garam. Kedua direktur tersebut, yaitu Direktur Pemasaran Ali Mahdi dan Direktur Produksi Budi Sasongko.

"Ada Ali Mahdi dan Budi Sasongko, salah satunya akan dialihtugaskan sementara sebagai Plt Dirut, tapi masih menunggu surat dari Dekom," tutur Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan, Kementerian merasa kecewa dan prihatin dengan dugaan penyalahgunaan izin impor tersebut. Namun Kementerian menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib untuk diusut tuntas.

Bersamaan dengan itu, lanjut Wahyu, Kementerian akan terus memantau proses hukum dan berharap kasus ini dapat segera selesai. Kementerian juga bakal mengawasi secara langsung kinerja PT Garam, terutama terkait aktivitas perusahaan tersebut di masa mendatang.

"Kami akan memantau operasional PT Garam melalui Plt Dirut agar selama proses hukum berjalan, perusahan dapat tetap terkendali dan karyawan tidak resah," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan Achmad sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan izin impor garam sebanyak 75 ribu ton. Achmand disebut mengemas sekitar 1.000 ton garam industri impor dalam kemasan 400 gram, dengan merek garam cap Segi Tiga G. Dia lantas memperdagangkan garam itu sebagai garam konsumsi.

Sementara sisanya, sebanyak 74 ribu ton, didistribusikan kepada 45 perusahaan lain oleh PT Garam.

"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya.

Achmad ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan dijadikan tersangka, karena dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.

Aturan itu melarang importir garam industri memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Selain itu, Achmad juga diduga melanggar beberapa aturan lain, yakni pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang.

Achmad diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER