Menteri Rini: Tak Ada yang Salah dengan Rangkap Jabatan

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jun 2017 16:17 WIB
Menteri Rini menyebut, rangkap jabatan bisa menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sekaligus oleh satu pejabat yang mengemban tugas.
Menteri Rini menyebut, rangkap jabatan bisa menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sekaligus oleh satu pejabat yang mengemban tugas. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai, tidak ada yang salah dengan rangkap jabatan yang dilakukan sekitar 222 pejabat kementerian sebagai komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah. Rini menegaskan, hal tersebut sah-sah saja, bahkan tak menyalahi aturan.

Menurutnya, jabatan ganda tersebut justru memberikan keuntungan kepada pemerintah karena bisa menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sekaligus yang diemban oleh satu pejabat. Sehingga, kinerja perusahaan pelat merah tak luput dari mata pemerintah, khususnya Kementerian BUMN yang bertanggungjawab langsung.

"Sebagai pengawasan dan pembina, tidak ada salahnya, menurut saya bahwa PNS ikut dalam pengawasan," ujar Rini di sela kunjungan survei paket ramadan di Muara Angke, Minggu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pengawasan dan pembinaan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan kinerja perusahaan pelat merah lebih profesional, mengedepankan transparansi, termasuk membentuk good government.

Di sisi lain, Rini menepis anggapan bila rangkap jabatan berpotensi menurunkan kinerja akan tanggungjawab utama pejabat pada kementeriannya. Ia juga tak melihat bila rangkap jabatan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung 'kongkalikong'.

"Menurut saya, tidak, tidak sama sekali. Pengawasan bukan operasional sehari-hari. Operasional sehari-hari adalah direksi dan komisaris hanya mengawasi pekerjaan mereka," jelas Rini.

Selain itu, secara historis, penunjukkan komisaris dari pejabat kementerian, menurut Rini, telah dilakukan sejak lama. Ia menyebutkan, hal ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), agar kementerian teknis mendapat wewenang tersebut.

"Dari dulu, permainannya sudah seperti itu. Aturannya sudah demikian. Memang, mereka diperbolehkan berada di posisi komisaris. Umpamanya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dulunya di bawah Kementerian Perdagangan dan PT Barata Indonesia (Persero) di bawah Kementerian Perindustrian," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 17 undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI menilai, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat kementerian menyalahi aturan. Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar etika, dan pemborosan anggaran.

"Orang tidak intens, rangkap penghasilan. Kadang-kadang jadi tempat untuk kerabat. Ini juga soal etik," tutur Komisioner Ombudsman A Alamsyah Saragih.

Sementara, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menyebut, rangkap jabatan sangan rentan akan konflik kepentingan yang mempermudah pencegahan kecurangan atau korupsi.

"Adanya perbenturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," kata Waluyo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, jabatan komisaris seharusnya diisi oleh mereka yang bisa bekerja penuh waktu, sehingga fokus menjalankan tugas sebagai komisaris.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER