Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku, masih mempelajari kasus penyelewengan izin impor garam yang diduga dilakukan oleh Achmad Boediono, eks direktur utama PT Garam (Persero) yang saat ini diberhentikan sementara dari tugasnya. Menurut dia, tidak terlepas kemungkinan tuduhan penyelewengan impor terkait dengan administrasi pengurusan perizinan.
"Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Senin (12/6) malam.
Ia menjelaskan, memberikan penugasan impor atas dasar permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran produksi garam tahun lalu yang rendah akibat musim hujan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perdagangan. Pasalnya, izin yang diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," terang Rini.
Ia mengaku, sempat berkunjung ke kantor PT Garam (Persero) di Sumenep, Madura, Selasa pekan lalu. Dalam kunjungannya pekan lalu itu pun, ia menyaksikan langsung operasional PT Garam (Persero) yang semakin membaik.
Rini bahkan sempat memuji kinerja Boediono yang mampu membalikkan keadaan PT Garam menjadi lebih baik, setelah bertahun-tahun mengalami kerugian. Salah satu buktinya, ia menyebutkan bahwa Boediono mampu mengoptimalkan wilayah tambak menganggur seluas 400 hektare di Kupang untuk dibudidayakan.
Upaya ini dilakukan Boediono bersama masyarakat setempat dan mampu meraup pendapatan bersih hingga Rp50 juta per bulan. "Kemarin bisa dia tata rapih itu, tapi kok tiba-tiba ia kena kasus ini. Saya betul-betul kaget. Kok kenapa tiba-tiba keluarnya garam industri. Makanya, saya ingin pelajari betul," tegas Rini.
Sebelumnya diberitakan, Bareskim Polri menangkap Boediono di rumahnya di kawasan Jati Bening, Bekasi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya membenarkan hal tersebut.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
"Kemudian, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain,” jelasnya.
Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara, yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," pungkasnya.