Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik. Melalui paket kebijakan teranyar tersebut, pemerintah berupaya menekan biaya logistik menjadi lebih murah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, saat ini porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang di tanah air. Adapun komponen terbesar dari logistik atau sebesar 72 persen disumbangkan oleh ongkos transportasi.
"Melalui paket ini kami ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan jasa logistik. Di samping itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran dan pengusaha pelayaran untuk berkembang," ujar Darmin, Kamis (15/6).
Sasaran kebijakan ini, menurut Darmin, antara lain mengarah kepada perusahaan pelayaran nasional untuk bisa melayani angkutan ekspor impor sekitar US$ 600 juta per tahun dam investasi perkapalan sekitar 70-100 unit kapal baru senilai US$700 juta. Arahan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan premi asuransi angkutan hingga 2 persen dan peningkatkan pinjaman perbankan dalam negeri sebesar US$560 juta untuk sektor tersebut. Pemerintah juga menyasar terbukanya kesempatan kerja baru kepada sebanyak 2.000 pelaut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan daya saing galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif 0 persen Bea Masuk impor 115 jenis suku cadang dan komponen kapal laut. Hal tersebut diharapkan juga menjaga keberlangsungan hidup 1.800 Perusahaan Pelayaran.
Untuk mendukung kelancaran arus barang, lanjut Darmin, pemerintah juga membentuk Tim Tata Niaga Ekspor-Impor yang bertujuan mengurangi Larangan Terbatas (Lartas) dari 49 persen menjadi 19 persen.
"Kita itu Lartas banyak, karena menyangkut sejumlah Kementerian dan Lembaga. Sementara di Asean hanya 17 persen. Kami mau ubah itu dan itu menyangkut ribuan tata niaga," ujar Darmin.
Dalam paket tersebut, pemerintah telah menghilangkan dan menerbitkan beberapa peraturan menteri (12 Peraturan Menteri, 2 Surat Edaran, dan satu surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan logistik.
Pemerintah juga telah menyatukan tiga Peraturan Presiden menyangkut Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomatis perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhan.
Di luar itu Darmin mengatakan masih ada empat aturan yang belum selesai. Finalisasi empat aturan ini akan dibawa dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya.