Bank Mandiri Laporkan Debitur Nakal Ke Kepolisian

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jun 2017 18:45 WIB
Bank Mandiri melaporkan PT Kimas Sentosa yang memiliki tunggakan kewajiban kredit hingga Rp600 miliar ke kepolisian.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan PT Kimas Sentosa dilaporkan karena memiliki tunggakan kewajiban kredit hingga Rp600 miliar. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri kembali membawa debitur yang tidak kooperatif ke ranah hukum. Langkah tersebut dilakukan Bank Mandiri untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa yang diketahui memiliki tunggakan kewajiban kredit hingga Rp600 miliar. Perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas dan Trisasono Kimas ini, dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia pada Jumat lalu.
Kimas, merupakan salah satu debitur bermasalah Bank Mandiri yang proses penyelesaian kewajibannya dilakukan melalui jalur hukum. Kimas Sentosa dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata Rohan Hafas dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandiri, lanjut Rohan, memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Dari sisi bisnis, Bank Mandiri berupaya melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.
Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.

Selain dengan kepolisian, Bank Mandiri juga menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan. Kerja sama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, Mandiri bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rohan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER