Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 hingga 14 September 2017 setelah melakukan evaluasi pada bulan Juni.
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25 persen dan 8,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 0,75 persen."Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (22/6).Samsu mengungkapkan, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri saat ini berada pada kondisi yang baik. Hal itu ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, sejumlah faktor risiko eksternal patut dicermati karena dapat mempengaruhi kondisi likuiditas, terutama kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Federal Funds Rate (FFR) yang dapat membuat depresiasi terhadap Rupiah meski hanya bersifat sementara. Seperti diketahui, pada rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) pertengahan Juni lalu, bank sentral AS untuk kedua kalinya pada tahun ini menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin menjadi kisaran 1 hingga 1,25 persen.
Lebih lanjut, Samsu mengingatkan bahwa LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang memperoleh bunga simpanan diatas suku bunga penjaminan sesuai ketentuan. Karenanya, bank diharuskan untuk menginformasikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada nasabah penyimpan."LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujarnya.Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.