BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 08:02 WIB
Surat berharga komersial (comemersial paper) merupakan surat berharga jangka pendek yang dapat diterbitkan korporasi non bank untuk mencari pendanaan.
Bank Indonesia meyakini beberapa korporasi berminat untuk menerbitkan surat berharga komersia jika pihaknya telah menerbitkan aturan terkait surat berharga tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan aturan mengenai instrumen keuangan jangka pendek, surat berharga komersial (commercial paper/CP) pada paruh kedua tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperdalam pasar keuangan di Indonesia.

"Aturan diterbitkan tahun ini," tutur Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara di Hotel Pullman Thamrin Jakarta, Senin (3/7).

Mirza mengungkapkan, CP biasanya diterbitkan oleh perusahaan non-bank sebagai alternatif pembiayaan modal kerja (working capital). Instrumen ini termasuk instrumen jangka pendek dengan tenor kurang dari satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun tidak menyebutkan berapa potensi penerbitan CP di Indonesia, Mirza meyakini beberapa korporasi sudah berminat untuk menerbitkan CP. Sayangnya, upaya tersebut masih terganjal masalah aturan.

"Kalau dia (korporasi) menerbitkan, berarti dia menerbitkan instrumen yang belum diatur dan kalau investor membeli dan ada apa-apa, investor dirugikan," jelasnya.

Mirza menjelaskan, CP sempat populer sebelum krisis 1998. Ketika itu, menurut dia, instrumen tersebut tidak memiliki aturan yang mencerminkan prinsip kehatian-hatian (prudent).

"Pada waktu itu belum ada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Tbk (KSEI) jadi pencatatannya kita tidak tahu, penerbitnya dan ratingnya apa pembelinya tidak tahu," jelas Mirza.

Rencananya, aturan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Nantinya, penerbitan CP harus mendapatkan izin BI dan harus dicatatkan di KSEI. Selain itu, setelah CP diterbitkan, akan ada mekanisme pelaporan CP untuk melindungi investor.

"Kalau pembeli (CP) aman maka kepercayaan naik dan pasar CP bisa likuid. Kalau likuid, CP bisa menjadi instrumen di mana investor yang memiliki kelebihan dana bisa masuk ke instrumen itu, bagi korporasi yang butuh dana jangka pendek untuk working capital bisa menerbitkan CP," jelasnya.


Secara terpisah, Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengungkapkan, penerbitan CP memang harus diatur untuk mencegah terjadinya ketidaksinkronan (mismatch) penggunaan dana dan mengganggu kesehatan keuangan suatu perusahaan.

Menurut Lana, pada tahun 1997/1998 banyak perusahaan menerbitkan CP jangka pendek. Namun, dana yang diperoleh, digunakan untuk membiayai kredit jangka panjang sehingga tidak singkron (mismatch).

Dengan adanya aturan, penerbitan CP bisa lebih hati-hati. Misalnya, penerbitan CP harus disertai dengan kewajiban lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar.

"Jangan sampai penerbitan CP ditutup karena kasihan juga, korporasi sekarang susah mencari pembiayaan" jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER