Supir Tangki Pertamina Demo Tuntut Hak Lembur dan Pesangon

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 13:35 WIB
Berdasarkan mediasi terakhir yang diselenggarakan oleh Kemenaker, seharusnya manajemen langsung memenuhi upah lembur dan tunjangan kesehatan.
Berdasarkan mediasi terakhir yang diselenggarakan oleh Kemenaker, seharusnya manajemen langsung memenuhi upah lembur dan tunjangan kesehatan. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan awak mobil tangki (AMT) bahan bakar minyak (BBM) yang bernaung dibawah PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Tbk kembali menggelar demonstrasi. Di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), AMT menuntut manajemen memenuhi hak-hak dan tuntutan mereka.

Adapun, tuntutan AMT, antara lain hak upah lembur apabila bekerja lebih dari delapan jam dalam satu hari dan hak tunjangan kesehatan. Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Nuratmo mengatakan, tidak ada itikad baik perusahaan kepada para supir tangki untuk menyelesaikan permasalahan.

"Jangankan untuk memenuhi hak kami, untuk bertemu saja tidak sedikit pun," ujarnya mewakili AMT Pertamina Patra Niaga, Selasa (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan mediasi terakhir yang diselenggarakan oleh Kemenaker, seharusnya, anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut langsung memenuhi sejumlah hak para supir tangki, seperti upah lembur dan tunjangan kesehatan.

Menurut catatan para supir, perusahaan minyak raksasa itu tak membayarkan uang lembur para supir dalam kurun waktu 2011-2017. Adapun hak tersebut diklaim telah diamini oleh Kemenaker melalui penerbitan Nota Pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara pada 26 September 2016. Namun, manajemen tak mematuhi.

Pertamina, kata Nuratmo, seakan tak peduli dengan imbauan dari Kemenaker tersebut. Bahkan, mengenai tuntutan lainnya, mengenai sistem kerja kontrak (outsourcing) yang diharapkan bisa dihapus agar para supir bisa diangkat sebagai karyawan tetap, justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di ramadan lalu.

"Mereka justru melakukan PHK terhadap 353 supir di Plumpang (terminal BBM) dan rencananya akan kembali melakukan PHK kepada 414 supir lagi," terang Nuratmo.

Karenanya, AMT mendesak pemerintah memanggil paksa manajemen agar bersedia menemui para supir sekaligus memenuhi hak dan tuntutan para supir. Diharapkan, tindakan tegas dari pemerintah terwujud melalui pemanggilan tersebut.

Di sisi lain, kepada pemerintah, para supir berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merestui sistem kerja outsourcing dapat dihapuskan, sehingga perusahaan juga tak dapat beralasan untuk menerapkan sistem tersebut.

Dalam orasinya, para supir tangki juga meminta perusahaan memperkerjakan kembali para supir yang telah di PHK. Apabila tuntutan ini tak bisa dipenuhi, maka manajemen harus memberikan tunjangan pensiun dan pesangon.

Adapun dalam demonstrasi ini, para supir tangki berasal dari berbagai depot, antara lain Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Tegal, Tasikmalaya, Ujung Berung, Padalarang, Merak, Lampung, dan Makassar. Usai berdemo, sejumlah perwakilan supir tangki dan FBTPI akan menyampaikan keluhan secara tertulis kepada Kemenaker.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menyelesaikan secepatnya permasalahan ini. Kami meminta negara lebih tegas kepada perusahaan," tegas Nuratmo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER