Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017 lalu.
"Setuju" ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku Pimpinan Rapat Paripurna sembari mengetok palu pertanda disahkannya hasil pemilihan DK OJK Periode 2017-2022, Kamis (6/7).
Berdasarkan hasil fit and proper test DK OJK, struktur pimpinan OJK terdiri dari Ketua DK OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua DK Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Hoesen, Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat, dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara.
Sebelumnya, Taufik menyebutkan bahwa Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test dimulai dengan meminta masukan dari masyarakat.
Lalu, pada 24 Mei 2017 dan 29-31 Mei 2017, Komisi XI DPR meminta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himbara, Perbanas, Perindo, AEI, BEI, APEI, Dapen, BIN, PPATK, para ahli ekonomi, dan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.
Baru lah pada 5-8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan fit and propert test kepada 14 calon DK OJK dan pada hari terakhir, 8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan rapat internal untuk menentukan hasil pemilihan DK OJK Periode 2017-2022.
"Maka, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan, kami memilih para DK OJK tersebut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno pada kesempatan yang sama.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna DPR, selanjutnya tujuh nama DK OJK Periode 2017-2022 akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diangkat, paling lambat pada 18 Juli 2017 dan dilantik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Juli 2017 mendatang.