Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sosialisasi, khususnya untuk sektor pasar modal, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan batasan saldo minimal nasabah untuk lembaga jasa keuangan yang berada dalam sektor pasar modal yang perlu dilaporkan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti, kami komunikasikan dengan mereka bagaimana teknisnya, masalah teknis pengiriman data, nanti duduk bareng dengan OJK," ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, teknis pemberian data dari lembaga jasa keuangan sektor pasar modal akan dilakukan secara otomatis atau tanpa diminta oleh Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Nantinya, data itu akan dilaporkan secara rutin kepada OJK, kemudian OJK akan menyampaikan data tersebut kepada DJP Kemenkeu.
"Kami nggak minta. Itu langsung, mereka harus menyampaikan," terang Suryo.
Adapun, Suryo menjelaskan, sektor pasar modal memang tidak diikutkan dalam revisi yang dilakukan pemerintah terhadap jumlah batasan saldo minimal bagi rekening nasabah perbankan, perasuransian, dan perkoperasian menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp200 juta.
"Itu terkait common reporting standard (CRS), negara mana pun sama. Kami sudah buat sesuai dengan standard sebenarnya," kata Suryo.
Namun demikian, lanjut Suryo, investor seharusnya tidak perlu takut ditagih pajak karena investasi saham sendiri sudah terkena pajak final. Sehingga, kewajiban pemberian data investor pasar modal hanya sebagai basis data perpajakan.
"Tidak ada yang perlu ditakutkan, kan sudah ada pajak. Misalnya,
capital gain tax itu kan," tutur Suryo.
Asal tahu saja, tidak adanya batasan saldo minimal untuk lembaga jasa keuangan pasar modal menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan manajer investasi.
Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif menjelaskan, hal ini secara tidak langsung bakal mengganggu penambahan investor ritel. Dengan aturan tersebut, calon investor pemula seperti mahasiswa akan menimbang ulang untuk berinvestasi.
"Misalnya, bagi investor pemula, kan hanya nasabah Rp100 ribu atau Rp500 ribu, belum apa-apa kok sudah ada masalah pajak," ucap Hanif, beberapa waktu lalu.
Namun, Suryo bersikeras, ketentuan ketebukaan data nasabah bagi investor pasar modal tidak akan diubah karena sudah sesuai dengan negara lainnya.
Tak hanya jumlah batasan saldo minimal, aturan teknis di PMK tersebut juga masih dipertanyakan oleh pelaku industri pasar modal. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut bahwa pihaknya masih melakukan diskusi dengan OJK untuk mengetahui aturan itu secara detil.
"Teknisnya bagaimana masih diskusi dengan OJK, tapi yang pasti kami patuh," imbuh Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari.