Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyetop kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin atau ilegal. Kali ini, penghentian usaha dilakukan pada tiga entitas, yakni SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.
“Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resmi, Rabu (21/6).
Menurut Tongam, penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama. Namun, entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017 lalu telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Setidaknya, ada tiga hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang banyak menyampaikan pengaduan ataupun pertanyaan terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Karenanya, apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, masyarakat dapat melaporkan ke layanan konsumen OJK 1500655, email
[email protected] atau
[email protected].