Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi perkiraan kekurangan (
shortfall) penerimaan pajak dari semula Rp50 triliun menjadi hanya Rp30 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017.
Artinya, ada sekitar Rp20 triliun penerimaan pajak yang akan digenjot Sri Mulyani hingga akhir tahun nanti.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak tersebut akan dilakukan dengan cara menyisir kembali kepatuhan dari wajib pajak dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari usaha lebih (
extra effort). Tim (DJP) telah menyampaikan kalau dilihat dari postur penerimaan semester I dan sesudah disisir per Kanwil, mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp20 triliun," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Kamis (13/7).
Adapun perkiraan potensi penerimaan pajak mencapai Rp20 triliun tersebut, sambung Sri Mulyani, berasal dari seluruh sektor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tugas tambahan dari Sri Mulyani akan dilakukan dengan cara memperketat pemeriksaan dan penegakan hukum (
law enforcement).
Adapun hal itu dilakukan terhadap wajib pajak melalui sumber basis data perpajakan baru yang telah diperluas melalui program pengampunan pajak (
tax amnesty) pada Juli 2016 sampai Maret 2017 lalu.
"Bisa, bisa (meningkatkan). Ada pemeriksaan, penagihan, gijzeling (penyanderaan pengemplang pajak). Kan data (dari
tax amnesty) sudah masuk," kata Ken pada kesempatan yang sama.
Pasalnya, menurut Ken, di semester I lalu, DJP mampu mengumpulkan sekitar Rp36 triliun dari penegakan hukum tersebut. Sehingga ia meyakini mampu mendapatkan setoran pajak dari hal ini di semester II. Sayangnya, Ken enggan menyebut berapa potensi yang bisa dicapai DJP.
Sebelumnya, pemerintah memproyeksi ada shortfall pajak mencapai Rp50 triliun yang tak bisa didapat pemerintah sampai akhir tahun.
Alhasil, target penerimaan pajak dipangkas dari Rp1.271,7 triliun menjadi Rp1.221,8 triliun dalam R-APBNP 2017. Dengan adanya koreksi tersebut, berarti target penerimaan pajak menjadi Rp1.241,8 triliun.