Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menentukan enam daerah prioritas yang akan menerima akses pengelolaan tanah sesuai dengan kebijakan pemerataan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, enam daerah itu terletak di Pulau Jawa.
"Dua di Jawa Barat, dua di Jawa Tengah, dan dua di Jawa Timur. Tinggal nanti Presiden memilih baru launching (diluncurkan)," ujar Darmin di Kompleks Istana Bogor, Jumat (14/7).
Darmin menerangkan, penerima akses adalah masyarakat yang tinggal di sekitar lahan dan juga pesantren. Kebijakan ini bukan distribusi atau bagi-bagi lahan dan tanah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat termasuk pesantren diberikan akses untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Lahan yang dikelola masih milik negara. Pengelolaan akan dilegalkan melalu perjanjian.
Dalam jangka waktu tertentu, seperti lima tahun sekali, perwakilan pemerintah akan menilai hasil pengelolaan. Apabila berjalan baik, perjanjian terus berlangsung. Jika tidak, pemerintah berhak mengganti pengelola.
"Bukan (kepemilikan). Penugasannya dikelola rakyat secara klaster," tutur mantan gubernur Bank Indonesia ini.
Sebelumnya, akses sekitar 12,7 hektare (ha) lahan bakal diberikan kepada masyarakat mulai dari petani hingga pesantren. Ini merupakan kebijakan pemerataan ekonomi dan reformasi agraria.
Kedua kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat.