Pemerintah Susun Daftar Sektor Tenaga Kerja Asing

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 13:53 WIB
Pemerintah segera menyusun daftar pekerjaan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperluas penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
Pemerintah segera menyusun daftar pekerjaan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperluas penggunaan tenaga kerja dalam negeri. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera menyusun daftar pekerjaan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Penyusunan ini dilakukan seiring keinginan pemerintah untuk memperluas penggunaan tenaga kerja dalam negeri bagi Penanaman Modal Asing (PMA), utamanya sektor-sektor yang terbilang baru.

Deputi bidang Kerjasama Internasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, pemanfaatan TKA untuk investasi asing sedianya akan dilihat dari bentuk proyek dan tenaga yang diperlukan.

Jika memang proyeknya terbilang baru dan membutuhkan keahlian yang belum dikuasai tenaga kerja lokal, maka pemerintah akan memperbolehkan penggunaan TKA. Sementara itu, pemerintah akan membatasi penggunaan TKA jika proyek PMA bisa dikerjakan oleh tenaga kerja dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, ia mencontohkan investasi China di dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang tentu membutuhkan bantuan TKA karena belum ada ahlinya dari Indonesia. Asal, ada transfer pengetahuan (transfer knowledge) antara TKA dengan tenaga kerja asli Indonesia.

"Untuk proyek yang baru dan bersifat pionir, ini yang perlu diatur program keterampilan bagi Indonesia. Untuk kualifikasi tertentu ada planning-nya, sehingga kebutuhan TKA tetap terjaga jumlahnya dan kapasitas tenaga kerja Indonesia akan meningkat," papar Rizal ditemui di Hotel Borobudur, Senin (17/7).

Ia melanjutkan, ketentuan ini perlu dibuat karena aturan ketenagakerjaan sebelumnya tidak memuat hal tersebut. Adapun, peraturan sebelumnya hanya mencakup mengenai jabatan yang dilarang diduduki TKA, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian dijabarkan dalam enam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dan ini perlu studi (untuk mengetahui sektor pionir yang butuh ahli TKA). Dan kami upayakan tenaga kerja dalam negeri bisa dapat kualifikasi serupa. Sehingga, jika nanti ada proyek serupa, bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Ini program jangka panjang," imbuhnya.

Menurutnya, pendataan ini perlu dilakukan secepatnya karena PMA di Indonesia semakin meningkat. Pasalnya, semakin deras PMA, tentu saja penggunaan TKA juga diproyeksi semakin banyak.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi PMA di tahun 2016 tercatat Rp386,4 triliun atau naik 8,39 persen dibanding angka Rp365,9 triliun di tahun 2015.

Namun, sembari menyelesaikan daftar tersebut, pemerintah memastikan bahwa investor asing mengetahui tata cara penggunaan TKA yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015.

"Tentu kami harus pastikan bahwa prosedur berdasarkan peraturan yang ada bisa diaplikasikan secara mudah," pungkas Rizal.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah TKA di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Adapun, sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER