Pasalnya, saat ini sektor tersebut telah memiliki landasan hukum yang berlaku dan masih relevan. Adapun landasan hukum sektor sawit saat ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Pemerintah menilai RUU ini belum memenuhi aspek penyusunan pembuatan perundang-undangan, seperti yang telah diatur dalam UU (saat ini). Selain itu, sedang tidak ada kekosongan hukum, sehingga perlu UU baru," ucap Darmin saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merinci secara jelas dengan UU mana saja, RUU ini telah overlap. RUU ini hanya sekitar satu sampai enam persen yang berbeda secara signifikan dengan UU yang sudah ada. Sementara, 82 persen lainnya tidak ada perbedaan," terang Darmin.
Di samping itu, meski belum melihat urgensi RUU ini dalam waktu dekat, namun Darmin berjanji kepada Baleg DPR bahwa dirinya akan tetap membahas RUU Perkelapasawitan ini dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Sekretaris Negara.
"Apalagi ini sudah (masuk) Prolegnas. Jadi, kami akan usahakan untuk mengadakan forum grup diskusi untuk persiapan RUU ke depan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama.
Anggota Baleg Misbakhun menilai, pemerintah tetap harus serius fokus pada RUU Perkelapasawitan. Sebab, ia menilai, RUU ini sangat penting untuk sawit untuk membuat komoditas ini berkelanjutan di masa depan karena memiliki dasar hukum yang jelas, terutama untuk mengantisipasi isu global yang kerap mengggangu sawit Indonesia.
"Isu ini harus diselesaikan. Masa, tiap tahun kita harus berhadapan dengan Uni Eropa, yang selalu bicara soal lingkungan dan sawit kita. Saya khawatir," kata Misbakhun. (gir)