Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi keliru dan menyesatkan yang beredar di media sosial mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016 dan legalitasnya di luar negeri.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, informasi yang dimaksud terkait tanda tangan pemerintah di uang NKRI dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.
Mirza menjelaskan, keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan bank sentral dan juga pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
"Awalnya, sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun, setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (19/7).
Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI.
"Jadi, jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," terang dia.
Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, ia menjelaskan, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di negeri terkait.
Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di
money changer luar negeri, hal itu disinyalir karena
money changer di luar negeri memang tidak membutuhkan rupiah.
"Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak dituker ke
money changer di Jakarta? Ya, tidak bisa. Kenapa? Soalnya ya
money changer tidak membutuhkan itu," imbuhnya.
Mirza meminta masyarakat agar bertanya kepada ahlinya. Sehingga, tidak mudah terprovokasi untuk menyalin dan menempel informasi, serta menyebarkan isu yang kadar kebenarannya tidak sama sekali benar.
Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri, dan juga berbagai dugaan dari terdapatnya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.