Instrumen Infrastruktur jadi Tugas Lanjutan DK OJK Baru

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 10:52 WIB
Saat ini, OJK sedang menggodok beberapa aturan yang akan mendukung pembangunan infrastruktur. Salah satunya, Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Saat ini, OJK sedang menggodok beberapa aturan yang akan mendukung pembangunan infrastruktur. Salah satunya, Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, aturan terkait pendanaan infrastruktur akan menjadi tanggungjawab lanjutan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022.

Seperti diketahui, saat ini, OJK memang sedang menggodok beberapa aturan yang akan mendukung pembangunan infrastruktur dalam negeri. Salah satunya, Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau infrastructure fund.

Selain itu, beberapa instrumen investasi baru lainnya yang juga sedang dibahas oleh OJK, yaitu obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, untuk infrastructure bond sudah kami buat aturannya, sudah sedikit lagi. Mudah-mudahan cepat, tadinya, harapan kami di periode yang sekarang. Peraturan sudah selesai tinggal penomoran saja," ucap Nurhaida, Selasa (18/7).

Tugas lanjutan untuk DK OJK periode 2017-2022 juga merealisasikan aturan terkait instrumen investasi berupa obligasi tanpa jatuh tempo (perpetual bond). Menurut dia, dengan perkembangan pasar modal yang terjadi, maka pasar modal dapat menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan dana infrastruktur.

"Di pasar modal itu, antara lain produk dan investor. Di satu sisi pertumbuhan investor itu kan berkembang signifikan hampir 100 persen ya. Tetapi, untuk membantu pembangunan perlu didorong lagi," jelasnya.

Asal tahu saja, meski aturan perpetual bond belum ditelurkan, tetapi PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) sudah memiliki rencana untuk menerbitkan perpetual bond senilai Rp1 triliun-Rp2 triliun. Namun, memang, manajemen masih menunggu aturan terkait perpetual bond ditelurkan.

Sementara, Ketua DK OJK Muliaman Hadad menuturkan, sejatinya seluruh program yang dicanangkan oleh DK OJK sudah terlaksana. Hanya saja, masih butuh proses pengaturan terkait beberapa program tersebut.

"Sudah jalan semua, di mana sekarang ada yang proses peraturan, satu dua hari ini," imbuh dia.

Kendati demikian, ia mengingatkan, agar DK OJK selanjutnya terus merespon tumbuh kembang industri keuangan yang bakal terus terjadi. Sehingga, tantangan untuk memajukan industri tidak pernah berhenti.

"Dinamika ekonomi global sangat punya dampak langsung. Oleh karena itu, harus bertahan dan harus responsif," katanya.

Beberapa perkembangan yang dimaksud Muliaman, yakni dampak dari tingkat suku bunga The Fed (The Federal Reserve) yang terus berubah dan dampak dari ketegangan geopolitik di sejumlah negara.

"Kemudian, juga harus mampu memanfaatkan investment grade agar bisa memberikan keuntungan," terang Muliaman.

Adapun, DK OJK baru nantinya akan dilantik secara resmi pada 21 Juli mendatang. Beberapa nama anggota DK OJK yang terpilih, yaitu Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK menggantikan Muliaman. Kemudian, Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara.

Namun, saat ini, belum ditentukan kepala eksekutif pada masing-masing bidang. Nantinya, hal itu akan diputuskan setelah DK OJK dilantik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER