Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan nominal mata uang (redenominasi) berpeluang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2017 memang ada. Namun, pembahasannya tak bisa dilakukan di tahun ini.
"Potensi masuk Prolegnas ada, tapi saya tidak yakin selesai dibahas. Tahun depan pun belum yakin karena Komisi XI ada beberapa UU yang harus dibahas," ucap Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Mekeng merinci, pada pekan depan, Komisi XI masih disibukkan oleh penentuan pengesahan Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebelum masa reses berlangsung pada 29 Juli sampai 15 Agustus 2017, Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR perlu merampungkan pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebelum dibawa ke Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2017.
Di samping itu, DPR dan pemerintah juga perlu melakukan pembahasan tiga Undang-Undang (UU) di sektor perpajakan, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
"Yang UU KUP ini belum satu pun sesi pembahasan. Nanti setelah tiga UU perpajakan, ada UU Perbankan dan UU Pasar Modal yang mengantri," imbuh Mekeng.
Mekeng pun mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan lima UU tersebut rampung. "Tapi balik lagi, pemerintah kan belum komunikasikan dan nanti harus menunggu bagaimana Baleg dan Badan Musyawarah (Bamus) memprosesnya," pungkas Mekeng.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan RUU redenominasi masih dibahas bersama Bank Indonesia (BI). "Akan disampaikan dan dimasukkan dalam Baleg. Kalau prosesnya dilakukan dengan baik, ya kami nanti ikut menjaga," kata Sri Mulyani.