Sebagian besar anggota Komisi XI mendukung pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam segera menyerahkan usulan RUU ke Badan Legislasi (Baleg) dan menjadi Prolegnas. Namun, sebagian anggota lainnya menganggap tak ada urgensi membahas RUU Redenominasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hendrawan Supraktikno mengaku, optimistis RUU Redenominasi masuk Prolegnas dan bisa dibahas serta selesai tahun ini juga. Sebab, kajian BI telah matang dan sudah mendapat restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendrawan, RUU Redenominasi akan diprioritaskan, bahkan mengalahkan kepentingan dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.
"Jadi, nanti setiap barang ada dua harga. Mungkin, administrasi (terganggu), tapi sementara, mungkin lima sampai enam tahun," terang dia.
Sementara, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memiliki pandangan yang berbeda. Ia bilang, ada ruang RUU Redenominasi masuk sebagai Prolegnas, namun pembahasannya tak bisa di tahun ini. Bahkan, di tahun depan pun belum tentu bisa.
"Yang UU KUP ini belum satu pun sesi pembahasan. Nanti setelah tiga UU perpajakan, ada UU Perbankan dan UU Pasar Modal yang mengantri," kata Mekeng.
Jangan Dipaksakan
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengungkapkan, sekalipun ada ruang penambahan pada Prolegnas, namun ia melihat pengajuan RUU Redenominasi tak perlu dipaksakan oleh pemerintah dan BI.
"Prolegnas prioritas sudah ditetapkan, tapi bisa diajukan susulan. Usulan pemerintah yang lalu saja belum diselesaikan, masih banyak tugas pemerintah. Jangan dipaksakan," pungkasnya.