Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pecah suara terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi yang saat ini diupayakan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2017.
Sebagian besar anggota Komisi XI mendukung pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam segera menyerahkan usulan RUU ke Badan Legislasi (Baleg) dan menjadi Prolegnas. Namun, sebagian anggota lainnya menganggap tak ada urgensi membahas RUU Redenominasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hendrawan Supraktikno mengaku, optimistis RUU Redenominasi masuk Prolegnas dan bisa dibahas serta selesai tahun ini juga. Sebab, kajian BI telah matang dan sudah mendapat restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU yang akan menyederhanakan nominal mata uang ini juga memiliki jumlah pasal yang sedikit sehingga kemungkinan rampung dibahas dan menjadi UU bisa tahun ini. "Bisa (selesai di tahun ini) karena hanya 17 pasal," tutur Hendrawan di Gedung DPR, Kamis (20/7).
Menurut Hendrawan, RUU Redenominasi akan diprioritaskan, bahkan mengalahkan kepentingan dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Perbankan, dan UU Pasar Modal.
"Ah itu, tinggalkan dulu. UU KUP kan
multiyears, biasanya bisa sampai tiga tahun. Berarti (yang diproritaskan dibahas) PNBP dan Redenominasi," imbuh Hendrawan.
Namun demikian, ia mengingatkan, apabila selesai dibahas, kebijakan redenominasi membutuhkan waktu lama agar bisa berjalan efektif, khususnya untuk permasalahan administrasi.
"Jadi, nanti setiap barang ada dua harga. Mungkin, administrasi (terganggu), tapi sementara, mungkin lima sampai enam tahun," terang dia.
Sementara, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memiliki pandangan yang berbeda. Ia bilang, ada ruang RUU Redenominasi masuk sebagai Prolegnas, namun pembahasannya tak bisa di tahun ini. Bahkan, di tahun depan pun belum tentu bisa.
Sebab, Komisi XI DPR masih memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan lima revisi UU. Diharapkan, UU tersebut tak molor hingga tahun depan. Di samping alasan, masih ada pembahasan landasan hukum sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang UU KUP ini belum satu pun sesi pembahasan. Nanti setelah tiga UU perpajakan, ada UU Perbankan dan UU Pasar Modal yang mengantri," kata Mekeng.
Jangan DipaksakanSementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengungkapkan, sekalipun ada ruang penambahan pada Prolegnas, namun ia melihat pengajuan RUU Redenominasi tak perlu dipaksakan oleh pemerintah dan BI.
Pasalnya, pemerintah masih memiliki segudang pekerjaan rumah untuk membahas revisi UU yang lebih penting. Apalagi, UU tersebut berkaitan dengan penerimaan negara.
"Prolegnas prioritas sudah ditetapkan, tapi bisa diajukan susulan. Usulan pemerintah yang lalu saja belum diselesaikan, masih banyak tugas pemerintah. Jangan dipaksakan," pungkasnya.