Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kerja sama tersebut perlu dilakukan guna membina para tenaga penagih agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut seiring masih banyaknya laporan dari masyarakat terkait persoalan kredit bermasalah. Sepanjang Januari hingga Juli 2017, aduan terkait kredit bermasalah mencapai sekitar 41 persen dari total aduan yang diterima OJK.
"Kami dorong APPI berkirim surat kepada Kabareskrim ataupun Kapolri untuk saling berdiskusi terkait tugas dan fungsi collection di perusahaan pembiayaan. Supaya tidak ada tangkap menangkap di jalan, tembak menembak di jalan dan seterusnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly Pardede di Jakarta, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2017, menurut dia, OJK telah melakukan pemeriksaaan kepada para perusahaan pembiayaan terkait soal penagihan. Dumoly juga meminta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam APPI untuk menggunakan istilah
account officer dibanding
debt collector dalam menyebut para juru tagih. Pasalnya,
debt collector sering mengalami konotasi negartif yang sering dihubungkan dengan tenaga penagih ilegal yang tidak memiliki sertifikat resmi.
OJK sendiri menurut dia, telah mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menggunakan tenaga penagih yang bersertifikat dan melakukan proses penyitaan sesuai prosedur dan etika.
"Jadi tolong disampaikan dengan tegas, kalau tenaga
collection kita itu tersertifikasi dan telah diakui oleh badan sertifikasi nasional," terangnya.
Selain menerima aduan terkait kredit bermasalah, OJK juga banyak menerima pengaduan terkait klaim asuransi yang mencapai sekitar 14 persen dari total aduan. Kemudian disusul persoalan dokumen sebesar 10 persen dari aduan, kartu kredit sebesar 5 persen, Sistem Informasi Debitur (SID) sebanyak 4 persen. Kemudian sistem pembayaran dan tabungan masing-masing sebesar 3 persen, pemblokiran rekening dan penipuan investasi sebesar 1 persen dan pengaduan lainnya sebanyak 18 persen.
(agi)