Jakarta, CNN Indonesia -- PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) memaparkan, anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) membeli gabah langsung melalui petani dan menyatakan bahwa beras varietas IR 64 bukan penentu kriteria beras medium.
Direktur Independen Tiga Pilar Jo Tjong Seng menyatakan, gabah tersebut dibeli melalui petani menggunakan mekanisme pasar. Artinya, harga yang disepakati antar perusahaan dan petani mengikuti harga yang terjadi di pasar.
Ia menjelaskan, petani diberikan kebebasan untuk menjual gabah tersebut ke pemerintah atau perusahaan. Jika dijual kepada pemerintah, maka akan mengikuti harga acuan, tetapi jika mengikuti harga pasar maka dapat diatas harga acuan.
"Pasar lebih tinggi dibandingkan harga acuan, jadi petani diuntungkan. PT IBU gunakan harga pasar yg berlaku," papar Jo, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jo menambahkan, mekanisme pembelian gabah sendiri bermula dari satu petani dengan petani lainnya, kemudian dikumpulkan di kelompok tani. Setelah itu, gabah tersebut disatukan di penumpul untuk dibeli oleh penggilingan.
Sebelumnya, perusahaan dituduh membeli beras medium (IR64) untuk dikemas dan dijual dengan harga premium. PT IBU pun tidak menyangkal hal tersebut, hanya saja perusahaan melakukan penggilingan dengan parameter fisik tertentu, sehingga produk itu dijual dengan harga premium.
"Ir 64 itu tak ada lagi urusan dengan medium. Kriteria itu berdasarkan parameter fisik, bukan jenis atau varietas. Kemudian dengan mesin bagus beras patah dikit, perbedaan beras dilihat dari pecahnya lebih banyak" ucap Jo.
Lebih rinci, perusahaan memutuskan untuk menjual beras bermerek yakni merek 'Maknyuss' seharga Rp13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp20.400 per kilogram dengan hitungan tertentu.
"Ada perhitungan sederhana, 1 kilogram gabah akan menjadi 500 gram. Kalau harga temuan Rp4.900 per kilogram, harga beras jadi Rp9.800 per kilogram," jelas Jo.
Namun, perusahaan memiliki biaya tanggungan dalam pengiriman beras hingga sampai ke tangan distributor. Beberapa biaya yang ditanggung oleh perusahaan sendiri, seperti biaya produksi dan pengemasan, biaya delivery dan marketing, dan biaya overhead GA.
Belum Ada Proses HukumSementara, terkait tuduhan menimbun beras di gudang Bekasi sebanyak 1.161 ton, perusahaan mengklaim stok tersebut akan dijual dalam satu pekan ke depan. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan oleh sebuah industri.
"Kami pasarkan ke seluruh Indonesia, ini jadi wajar," imbuhnya.
Di sisi lain, meski pihak Satuan Tugas (Satgas) pangan telah menggrebek gudang PT IBU pada Kamis (20/7) lalu, tetapi perusahaan mengklaim belum ada tindakan hukum terhadap perusahaannya.
"Kami belum ada proses hukum sampai saat ini," katanya.
Adapun, Direktur Utama Tiga Pilar Stefanus Joko Mogoginta menyatakan, pihaknya siap untuk berbicara terkait masalah ini secara detil dan mencari solusi terbaik dengan semua stakeholder.
"Kami mengharapkan dapat berdiskusi untuk mencari solusi," terang Stefanus.