Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memberikan batas waktu selama dua hingga tiga tahun bagi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk melakukan konstruksi atas kereta cepat Jakarta-Bandung. Dengan demikian KCIC harus merampunkan konstruksi mega proyek tersebut paling lambat pada 2020 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kepastian itu akan ditetapkan di dalam perubahan kontrak (addendum) konsesi kereta cepat. Di dalam addendum itu, masa konstruksi kereta cepat akan dikeluarkan dari hitungan masa konsesi yang memiliki periode 50 tahun. Sebelumnya, periode konsesi dimulai sejak masa konsesi.
"Mengenai waktu konstruksi tentu di luar masa konsesi. Tapi masih ada batas waktu maksimal, yaitu dua hingga tiga tahun dari sekarang," jelas Budi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah periode konstruksi, addendum kontrak ini dikatakannya juga mencakup soal kewajiban masing-masing pihak jika pembangunan kereta cepat tidak sesuai harapan. Sayang, ia enggan membeberkan secara lebih rinci terkait rencana addendum tersebut.
Tak hanya itu, ia juga bilang kalau realisasi pembebasan lahan saat ini telah mencapai 55 persen. Selain itu, angka-angka yang terkait proyek seperti investasi dan panjangnya tidak mengalami perubahan.
"Belum (ada angka baru yang keluar)," katanya singkat.
Rencananya, kereta api Jakarta-Bandung ini akan menelan dana mencapai US$5,5 miliar dengan bentangan 142,3 kilometer (km). Pembangunan ini akan dikerjakan oleh KCIC, yang merupakan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memiliki kepemilikan 40 persen dan China Railway International Co. Ltd sebesar 60 persen.
Adapun, PSBI merupakan konsorsium dari empat Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nasional VII (Persero).
Melengkapi ucapan Budi, Direktur Utama Wijaya Karya Bintang Perbowo tidak mau menanggapi soal perubahan addendum itu. "Itu mending ditanyakan ke Kemenhub saja," ungkapnya.