Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku anggaran untuk menyiapkan pelaksanaan penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi) sebenarnya sudah ada sejak 2013 lalu. Alokasi anggaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut RUU Redenominasi yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
"Sebetulnya sejak tahun 2013, BI sudah menganggarkan anggaran untuk menindaklanjuti RUU Redenominasi," tutur Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2017 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (27/7).
Agus menjelaskan, persiapan redenominasi saat ini masih berada dalam tahap awal. Oleh karena itu, BI terlebih dahulu mengalokasikan anggaran untuk melakukan kajian redenominasi. Hasil kajian itu akan dibahas bersama pemerintah di Sidang Kabinet dan jika pemerintah setuju RUU Redenominasi bisa dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bisa ungkapkan dulu (besar anggaran). Utamanya, (saat ini) anggaran untuk menyiapkan studi, melakukan pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan studi untuk nanti dibawa ke pemerintah atau ke DPR," jelasnya.
Mantan Menteri Keuangan ini mengingatkan, proses redenominasi memakan waktu sangat lama yaitu hingga sebelas tahun.
Jika RUU Redenominasi bisa disahkan menjadi UU tahun ini, lanjut Agus, BI setidaknya membutuhkan waktu dua tahun atau hingga 2020 untuk persiapan masa transisi. Kemudian, masa transisi berlangsung paling tidak empat sampai lima tahun. Selanjutnya, perlu waktu empat tahun sejak masa transisi hingga sepenuhnya memberlakukan pecahan redenominasi.
Agus juga mewanti-wanti bahwa redenominasi bukanlah upaya menggunting kemampuan uang untuk membeli barang (sanering). Redenominasi hanya menghapus jumlah digit nol di belakang tanpa mengurangi nilai uang. Rencananya, BI akan menghapus tiga nol di belakang seperti mengubah pecahan Rp1.000 menjadi Rp1.
Dalam wawancara terpisah, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara juga enggan berkomentar jauh soal jumlah anggaran yang disiapkan soal redenominasi.
"Yang penting adalah Rancangan Undang-Undangnya harus diajukan ke DPR, kemudian dibahas, kalau sudah disetujui baru kami bahas (anggaran)," ujar Mirza di Gedung DPR semalam.
Dari sisi pemerintah, Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk redenominasi. Namun, lanjut Askolani, pemerintah memiliki anggaran untuk pembahasan UU baru.
"Kalau mau mengajukan UU itu biayanya kecil, tidak usah dibesar-besarkan. Kecil anggarannya. anggarannya gak banyak, kalau mau jalan pasti siap, tapi anggarannya kecil sekali," jelasnya.