Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan, setelah Undang-Undang Redenominasi berlaku, BI akan memulai masa transisi. Dalam masa itu, BI akan mengedarkan pecahan uang transisi dengan gambar yang serupa dengan pecahan uang lama. Hanya saja, angka nol dalam nominal tersebut akan diubah, bisa dengan menghapus atau memodifikasi ukuran nol. Namun, pecahan uang lama masih tetap berlaku untuk melakukan transaksi selama masa transisi.
"Nanti tinggal, apakah nolnya langsung hilang atau dikecilin, tapi uangnya, gambarnya sama," tutur Suhaedi di Kompleks Gedung BI, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaedi menegaskan, redenominasi berbeda dengan pengguntingan nilai uang atau sanering. Artinya, redenominasi tidak akan mengurangi kemampuan uang untuk membeli suatu barang. Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga suatu barang Rp1.000 per unit, dengan hilangnya tiga nol di belakang harga barang itu setara dengan Rp1.
"Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020. 1 Januari 2020 hingga 2024 adalah masa transisi," terang Agus.
Menurut Agus, redenominasi penting guna membuat persepsi terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, efisiensi menjadi lebih baik dan tentu membuat mata uang Rupiah sejajar dengan mata uang dunia lainnya. Dia pun menilai saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melaksanakan redenominasi. Pasalnya, kondisi ekonomi dan inflasi Indonesia tengah stabil.