Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) resmi mengatur penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper (CP). Melalui aturan tersebut, korporasi nonbank dapat mencari pendanaan dengan menerbitkan SBK dalam denominasi rupiah paling sedikit Rp10 miliar dan dolar AS paling sedikit US$ 1 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Meskipun telah ditandatangani Gubernur BI Agus DW Martowardojo sejak 19 April lalu, PBI SBK baru mulai berlaku pada tanggal 4 September 2017 mendatang. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018.
Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana mengungkapkan, tujuan pengaturan instrumen SBK adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank. Selain itu, pengaturan juga dilakukan untuk meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan. Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional," tutur Andi, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/7).
Mengutip PBI SBK, penerbitan SBK hanya boleh dilakukan oleh korporasi nonbank berbentuk perseroan terbatas yang memenuhi persyaratan, diantaranya perusahaan tercatat sebagai emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal lima tahun.
Jika belum menjadi emiten BEI, perusahan setidaknya telah beroperasi selama tiga tahun dengan memiliki penjaminan dan penanggungan, memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dan menghasilkan laba bersih minimal dalam jangka waktu setahun terakhir
Di samping itu, laporan keuangan perusahaan yang ingin menerbitkan SBK juga harus memperoleh pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) selama tiga tahun terakhir dari akuntan publik yang terdaftar di BI. Selain itu, perusahaan juga tidak pernah dalam kondisi gagal bayar selama tiga tahun terakhir.
Dalam PBI SBK, BI juga mengatur nilai penerbitan SBK minimal. Jika SBK diterbitkan dalam denominasi rupiah, nilai penerbitan paling sedikit Rp10 miliar. Jika SBK diterbitkan dalam valuta asing (valas) nilai minimalnya harus ekuivalen dengan US$1 juta.
Berdasarkan tanya jawab resmi terkait PBI SBK, BI menyatakan penetapan besaran nominal dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan instrumen SBK sebagai
wholesale funding dan meningkatkan potensi untuk ditransaksikan di pasar sekunder.
Besaran pembelian SBK juga diatur di mana pembelian oleh investor paling sedikit Rp500 juta jika dalam denominasi rupiah dan US$50 ribu atau ekuivalennya jika dalam valas.
Adapun tenor SBK terdiri dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, atau dua belas bulan. Kebijakan ini diambil untuk mendorong likuiditas transaksi di pasar sekunder dan terciptanya struktur masa (
term structure) suku bunga di pasar uang.