Hingga Juli, Penerbitan Sukuk Dana Haji Tembus Rp36,7 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 10:24 WIB
Penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia telah dilakukan pemerintah sejak 11 April 2011.
Pemerintah setiap tahunnya menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia dengan nilai berkisar Rp1 triliun sampai Rp3 triliun setiap kali penerbitan. (FOTO ANTARA/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang berasal dari dana haji hingga 21 Juli 2017 telah mencapai Rp36,69 triliun.

"Penempatan dana haji pada SBSN, outstanding saat ini adalah senilai Rp36,69 triliun," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Suminto, Senin (1/8).

Adapun penerbitan SDHI telah dilakukan sejak 11 April 2011, yaitu berseries SDHI-2021A dengan nilai sebesar Rp2 triliun dan jatuh tempo pada 11 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak tahun itu, pemerintah menerbitkan SDHI setiap tahunnya dengan nilai berkisar Rp1 triliun sampai Rp3 triliun setiap kali penerbitan. Penerbitan SDHI tertinggi tercatat pada 21 Maret 2012 lalu, melalui series SDHI-2022A dengan nilai mencapai Rp3,34 triliun dan jatuh tempo pada 21 Maret 2022.

Adapun pengelolaan dana haji, salah satunya ke SDHI tengah menjadi perbincangan lantaran belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan penggunaan dana haji sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Sekarang kan sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji. Penggunaan dana haji itu harus mengacu pada aturan Perundang-undangan. Yang penting, jangan bertentangan dengan peraturan undangan yang ada," kata Jokowi.
Menurutnya, salah satu bentuk pengelolaan dana haji yang tetap sesuai, namun mmeberikan manfaat ialah menempatnya ke surat utang syariah (sukuk), proyek infrastruktur, investasi di bank syariah, dan bisnis syariah.

Senada dengan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat bahwa pengelolaan dana haji dapat diarahkan ke penerbitan instrumen Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN berbentuk SDHI.

"Mereka bisa membeli SUN atau SBSN dari pemerintah karena dianggap investasi paling aman. Jadi hubungan pemerintah dan lembaga dana haji adalah secara profesional. Mereka mengelola dana haji dari masyarakat, dan pemerintah menyediakan instrumen," jelas Sri Mulyani.

Kendati begitu, menurut Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Malik Haramain justru melihat penempatan dana haji ke proyek infrastruktur tak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Yang dimaksud untuk kemaslahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah," kata Abdul.
Adapun berdasarkan data Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan, jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp95,2 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER